Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jenis Form
Siang rekan rekan
jika 1 perusahaan:
1. A adalah direktur ( istri dari B ) NPWP pisah harta dengan suami (MT)
2. B adalah karyawan diperusahaan istri ( suami dari A)
pertanyaan: jenis formulir apa yang sesuai untuk lapor pph pribadi A dan B?
terima kasih.1770 atau 1770 S
Viewing 1 - 3 of 3 replies