Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
Selamat siang rekan, mohon dibantu pencerahannya bagaimana pelaporan untuk SPT PPh Pribadi atas pendapatan sewa bangunan, sementara sebelumnya lawan trx sudah memotong sendiri PPh Pasal 4 ayat 2, apa memang PPhnya memang harus di bayar dua kali?
atau mungkin ada cara pengakuan yang lain, Terima kasih sebelumnya unutk rekan-rekan yang sekiranya mau membantu memberikan penjelasan.bayar 2x
terima kaish rekan @yap30 atas jawabannya, kalo seandainya ruko / bangunan tersebut di pake untuk usaha sendiri apa lebih baik diakui sebagai aset di perusahaan atau memberikan sistem sewa untuk perusahaan pribadi?
tidak bisa. buat surat perjanjian pinjam pakai/sewa biasa
untuk membayar cicilan bangunan kan memakai uang perusahaan,,, kalo kasusnya seperti itu opsi yang lebih aman pakai surat perjanjian pinjam pakai dan aset di akui di LK perusahaan atau melaporkan sewa biasa dan melaporkan pendapatan sewa di SPT OP?
ya komunikasikan dengan ar mau pake opsi yang mana dan patuhi perintah ar
- Originaly posted by Sovi:
sementara sebelumnya lawan trx sudah memotong sendiri PPh Pasal 4 ayat 2
minta bukti pemotongan PPh 4(2) dari lawan transaksi
Originaly posted by Sovi:atau mungkin ada cara pengakuan yang lain
jika ada bukti potong, laporkan dalam Lampiran 1770S-II (jika menggunakan form 1770S) atau Lampiran 1770-III (jika menggunakan form 1770).
- Originaly posted by Sovi:
sementara sebelumnya lawan trx sudah memotong sendiri PPh Pasal 4 ayat 2, apa memang PPhnya memang harus di bayar dua kali?
rekan,
mhn penjabaran cth kasusnya dunk,,,mksd dari hrs byr 2x itu apa yaa..??.
Tmksh - Originaly posted by kaSSkus:
jika ada bukti potong, laporkan
rekan mhn pencerahnnya..
kasusnya kntr sy menyewa gudang ke Tn. A Lalu kntr sy yg memotong pph psl 4a2..lalu kntr sy memberikan bukpot ke Tn. Anaah, mksd dari "jk ada bupot, laporkan" itu dilaporkan di SPT B bagi kantor sy..sbg pihk pemotong sbg pengurang pajak..?? atau pihk Tn.A yg melaporkn di SPT OP sbg penambah penghasilan..??
- Originaly posted by NANISS:
ekan mhn pencerahnnya..
kasusnya kntr sy menyewa gudang ke Tn. A Lalu kntr sy yg memotong pph psl 4a2..lalu kntr sy memberikan bukpot ke Tn. Anaah, mksd dari "jk ada bupot, laporkan" itu dilaporkan di SPT B bagi kantor sy..sbg pihk pemotong sbg pengurang pajak..?? atau pihk Tn.A yg melaporkn di SPT OP sbg penambah penghasilan..??
bagi pemotong:
melaporkan di SPT Masa PPh4(2)
bukan sebagai kredit pajakbagi WP OP penerima penghasilan:
melaporkan di SPT Tahunan nya di bagian penghasilan yg dikenakan pajak penghasilan final/bersifat final - Originaly posted by kaSSkus:
bagi pemotong:
melaporkan di SPT Masa PPh4(2)
bukan sebagai kredit pajakbagi WP OP penerima penghasilan:
melaporkan di SPT Tahunan nya di bagian penghasilan yg dikenakan pajak penghasilan final/bersifat finalbaik rekan, sngt jls
Tmksh…