Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak atas pemberian bunga pinjaman untuk LN (PPh 26)

  • Pajak atas pemberian bunga pinjaman untuk LN (PPh 26)

     carol28 updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • carol28

    Member
    14 January 2021 at 4:38 am
  • carol28

    Member
    14 January 2021 at 4:38 am

    Halo Rekan Ortax, mohon bantuannya untuk kasus berikut ini.

    Perusaahaan saya di Indonesia meminjamkan uang ke cabang PT di Vietnam dengan rincian berikut ini:

    Total pinjaman IDR 1,000,0000,000, dengan tingkat bunga 5% per tahun, dan jangka waktu pinjaman adalah dari 14 sept 2020 sampai 13 sept 2021.

    Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana jurnal perhitungan jika dikenakan tax pph 26? Berapa tarifnya? Dan apa dasar acuan tarifnya?
    2. Apakah ini ada kaitannya dengan tax treaty?

    Terima kasih

  • yap30

    Member
    14 January 2021 at 5:42 am

    1. beban xx
    utang xx

    tarif 20%/tarif tax treaty

    2. ya

  • carol28

    Member
    14 January 2021 at 7:01 am

    Terima kasih atas responnya rekan yap30

    Kebetulan perusahaan saya yang memberikan pinjaman, harusnya kami pendapatan & piutang kan ya?
    Apakah benar jurnalnya seperti ini, mohon dikoreksi jika salah :

    Interest = 5% * 1,000,000,000 = 50,000,000
    Tarif tax treaty = 20% * 50,000,000 = 10,000,000

    Dr. Piutang 40,000,000
    Dr. Kredit PPH 26 10,000,000
    Cr. Pendapatan bunga 50,000,000

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now