Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak atas pemberian bunga pinjaman untuk LN (PPh 26)
Pajak atas pemberian bunga pinjaman untuk LN (PPh 26)
Halo Rekan Ortax, mohon bantuannya untuk kasus berikut ini.
Perusaahaan saya di Indonesia meminjamkan uang ke cabang PT di Vietnam dengan rincian berikut ini:
Total pinjaman IDR 1,000,0000,000, dengan tingkat bunga 5% per tahun, dan jangka waktu pinjaman adalah dari 14 sept 2020 sampai 13 sept 2021.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jurnal perhitungan jika dikenakan tax pph 26? Berapa tarifnya? Dan apa dasar acuan tarifnya?
2. Apakah ini ada kaitannya dengan tax treaty?Terima kasih
1. beban xx
utang xxtarif 20%/tarif tax treaty
2. ya
Terima kasih atas responnya rekan yap30
Kebetulan perusahaan saya yang memberikan pinjaman, harusnya kami pendapatan & piutang kan ya?
Apakah benar jurnalnya seperti ini, mohon dikoreksi jika salah :Interest = 5% * 1,000,000,000 = 50,000,000
Tarif tax treaty = 20% * 50,000,000 = 10,000,000Dr. Piutang 40,000,000
Dr. Kredit PPH 26 10,000,000
Cr. Pendapatan bunga 50,000,000