Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SKPLB & SKP NIHIL
Izin bertanya apabila
Wajib Pajak Badan PT X menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019 pada tanggal 30 Mei 2020 dengan data:
PPh Badan 25% = Rp. 625.000.000
Kredit Pajak = Rp. 750.000.000
Pajak yang Lebih Dibayar = Rp. 125.000.000Kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi:
a. STP PPh Pasal 25 masa Desember 2019 dengan pokok pajak & sanksi administrasi sejumlah Rp.12.500.000
b. Denda keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2020 Rp.500.000
c. Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp.12.000.000Berapa jumlah pajak yang dikembalikan dan apabila PT X punya utang PPh pasal 21 apakah kompensasi bisa digunakan untuk membayar utang?
- Originaly posted by Febriany Zenyka Rosa:
Izin bertanya apabila
Wajib Pajak Badan PT X menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019 pada tanggal 30 Mei 2020 dengan data:
PPh Badan 25% = Rp. 625.000.000
Kredit Pajak = Rp. 750.000.000
Pajak yang Lebih Dibayar = Rp. 125.000.000Kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi:
a. STP PPh Pasal 25 masa Desember 2019 dengan pokok pajak & sanksi administrasi sejumlah Rp.12.500.000
b. Denda keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2020 Rp.500.000
c. Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp.12.000.000Berapa jumlah pajak yang dikembalikan dan apabila PT X punya utang PPh pasal 21 apakah kompensasi bisa digunakan untuk membayar utang?
Apakah utk LB SPT PPh badan tahun 2019 sudah diperiksa dan sdh keluar SKPLBnya? Jika sudah mungkin biasanya otomatis akan mengurangi utang pajak yang masih ada pd waktu pengajuan pencairannya.
Mohon koreksinya rekan2 ortax yg lain.