Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengajuan sebagai pemotong
Pengajuan sebagai pemotong
Hi Rekan Ortax,
Mohon informasinya, ada WP A seorang karyawan swasta yang sedang merintis karir sebagai youtuber dan influencer, bisnis sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, selama ini pendapatan dari youtuber dan influencer selalu dipotong PPh 21 oleh persh client, nah karena usahanya cukup berkembang, WP A ini mau meng hire seorang assistant manager, selama ini WP A juga mengajukan norma penghasilan, prihal WP A akan meng hire seorang assistant manager ini, dan kemungkinan akan menghire orang tambahan lagi apabila bisnisnya terus berkembang, bagaimana mengajukan diri ke KPP sebagai pemotong PPh21? formulir apa saja yang perlu diisi. Terima kasih bantuannya.
liat di skt influencer ada kewajiban pajak apa saja
- Originaly posted by yap30:
liat di skt influencer ada kewajiban pajak apa saja
di skt tidak ada kewajiban pungut PPh 21 krn masi terdaftar sebagai karyawan, dalam hal wp tersebut mulai meng hire orang apakah tidak usah memberikan bukti potong? krn wp tsb memperkerjakan orang sebagai assistant manager?
Untuk kasus dokter, pengacara, notaris, dll yang bentuk usahanya masi perorangan dan memperkerjarkan karyawan apakah selama ini tidak memotong kah?
- Originaly posted by kian_lee:
Untuk kasus dokter, pengacara, notaris, dll yang bentuk usahanya masi perorangan dan memperkerjarkan karyawan apakah selama ini tidak memotong kah?
memotong, karena setau saya di SKT profesi2 ini ditunjuk sbg pemotong