Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peralihan dari Orang Pribadi ke CV

  • Peralihan dari Orang Pribadi ke CV

     Afreezal updated 3 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • guamauks

    Member
    11 January 2021 at 7:53 am
  • guamauks

    Member
    11 January 2021 at 7:53 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mau tanya Jika Apotik Atas nama Apotik Sembuh Sehat, Sebelumnya menggunakan izin praktek apoteker dengan izin dinkes dsb atas nama Apotik Sembuh Sehat, dan untuk Pembayaran Pajaknya menggunakan NPWP OP pemilik dengan menggunakan PP 23 Final 0,5 %.

    Jika pemilik ingin mendirikan CV. apakah Apotiknya bisa di hilangkan menjadi CV. SEMBUH SEHAT? atau Harus CV. Apotik Sembuh SEHAT apakah pengaruh terhadap kegiatan izin operasional Apotik nantinya karena sebelumnya pengajuan dinkes, bpom menggunakan Apotik Sembuh Sehat?

    Untuk perhitungan perpajakannya sama sperti badan usaha biasa yang PKP rekan? Bisa menggunakan PPH Final 0,5 % selama 3 tahun selama omzet dibawah 4,8? jika lebih otomatis menggunakan Penghitungan PPH Pasal 31 e? Mohon informasinya rekan sekalian. Terima kasih

  • yap30

    Member
    11 January 2021 at 1:55 pm
    Originaly posted by guamauks:

    Jika pemilik ingin mendirikan CV. apakah Apotiknya bisa di hilangkan menjadi CV. SEMBUH SEHAT? atau Harus CV. Apotik Sembuh SEHAT apakah pengaruh terhadap kegiatan izin operasional Apotik nantinya karena sebelumnya pengajuan dinkes, bpom menggunakan Apotik Sembuh Sehat?

    bisa urus ke notaris buat cv, buat rekening perusahaan atas nama cv sesuai akta, buat nib pisahakan omzet cv dengan op

    Originaly posted by guamauks:

    Untuk perhitungan perpajakannya sama sperti badan usaha biasa yang PKP rekan? Bisa menggunakan PPH Final 0,5 % selama 3 tahun selama omzet dibawah 4,8? jika lebih otomatis menggunakan Penghitungan PPH Pasal 31 e? Mohon informasinya rekan sekalian. Terima kasih

    kalo uda pkp gak bisa pake pp final 0,5% karna uda datas 4,8m omzetnya. lebih 4,8m pake 31e

  • guamauks

    Member
    11 January 2021 at 4:18 pm
    Originaly posted by yap30:

    kalo uda pkp gak bisa pake pp final 0,5% karna uda datas 4,8m omzetnya. lebih 4,8m pake 31e

    Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Wajib Pajak ini kerap dipersamakan sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan PPh final 0,5% ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 /PMK.03/2018, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

    bukannya berarti kalau buat CV/PT Baru dengan pembukuan walaupun omzet di bawah 4,8 m masih berhak menggunakan fasilitas pph final UMKM 0,5 % selama 3 tahun rekan? hanya biaya yang timbul tidak dapat di bebankan? dan keunggulan PKP itu dapat mengkreditkan PPNnya?

  • Afreezal

    Member
    12 January 2021 at 1:13 am
    Originaly posted by yap30:

    kalo uda pkp gak bisa pake pp final 0,5% karna uda datas 4,8m omzetnya

    PKP bisa dibawah 4.8 M

    Originaly posted by guamauks:

    bukannya berarti kalau buat CV/PT Baru dengan pembukuan walaupun omzet di bawah 4,8 m masih berhak menggunakan fasilitas pph final UMKM 0,5 % selama 3 tahun rekan? hanya biaya yang timbul tidak dapat di bebankan? dan keunggulan PKP itu dapat mengkreditkan PPNnya?

    Benar.

    Originaly posted by guamauks:

    CV. SEMBUH SEHAT? atau Harus CV. Apotik Sembuh SEHAT apakah pengaruh terhadap kegiatan izin operasional Apotik nantinya karena sebelumnya pengajuan dinkes, bpom menggunakan Apotik Sembuh Sehat?

    Harus pengajuan penggantian nama ke nama CV.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now