Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Pengalihan Hak atas Bangunan

  • PPh Pengalihan Hak atas Bangunan

  • checiliakaz

    Member
    11 January 2021 at 6:36 am

    Dear rekan-rekan Ortax,

    Saya ingin bertanya perihal PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jika saya ingin menjual sebuah unit apartemen dengan harga misalnya 500 juta, berapa PPh yang harus saya bayar? Saya beli dengan harga developer 350 juta, saya diminta untuk setor PPh ke negara oleh developer untuk bayar 2.5% dari 500 juta itu. Sedangkan saya sempat bertanya ke notaris, tapi notaris konfirmasi saya hanya bayar 2.5% dari selisih 150 juta yang saya upmark harganya. Yang ingin saya tanyakan, berapa sebetulnya yang harus saya bayar?
    Terima kasih team Ortax

  • checiliakaz

    Member
    11 January 2021 at 6:36 am
  • Afreezal

    Member
    12 January 2021 at 2:00 am
    Originaly posted by CHECILIAKAZ:

    berapa sebetulnya yang harus saya bayar?

    Dari Harga jual aset.

    Simpelnya rekan ntar jual nya mau nerima duit 150 atau 500?

  • checiliakaz

    Member
    12 January 2021 at 12:00 pm

    Dear rekan @Afreezal hitung dari angka 500 ya? Karena saya pernah dapat info untuk dihitung berdasarkan mark up yang kita ambil saja. Karena kita kan sudah beli dari developer seharga 350 juta, dan developer sudah bayar PPh pengalihan hak itu sebesar 2.5% dari 350 juta. Tidak bisa dihitung begitu ya rekan? Mohon pencerahannya ya.

  • Afreezal

    Member
    13 January 2021 at 1:07 am
    Originaly posted by checiliakaz:

    Dear rekan @Afreezal hitung dari angka 500 ya?

    ya.

    Originaly posted by checiliakaz:

    Karena saya pernah dapat info untuk dihitung berdasarkan mark up yang kita ambil saja

    harus dari total penghasilan Bruto. Klo mark up saja kan netto

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now