Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan PPh 23
Selamat Pagi,
Mau tanya kalau kita pembetulan PPH 23 bulan januari sampai dengan July apakah melalui ebupot atau menggunakan aplikasi espt yang dipakai pada waktu pembuatan masa bulan yang bersangkutan?mohon pencerahannya
- Originaly posted by mbah_ajah:
mbah_ajah
Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 05 Jan 2021.
Posts : 1.
 Post Reply  Quote11 Jan 2021 04:15
Selamat Pagi,
Mau tanya kalau kita pembetulan PPH 23 bulan januari sampai dengan July apakah melalui ebupot atau menggunakan aplikasi espt yang dipakai pada waktu pembuatan masa bulan yang bersangkutan?mohon pencerahannya
Selamat Pagi,
Mau tanya kalau kita pembetulan PPH 23 bulan januari sampai dengan July apakah melalui ebupot atau menggunakan aplikasi espt yang dipakai pada waktu pembuatan masa bulan yang bersangkutan?mohon pencerahannya
Mungkin di sesuaikan dengan cara lapor pada waktu masa yang normal. jika spt normal masih memakai sistem spt blm ebupot yang pakai sistem itu tapi jika sudah memakai ebupot ,pembetulan jg harus ebupot.
mungkin rekan 2 lain mau menambah..silahkan koreksi.terimakasih.