Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Google Singapura
Mohon Bantuannya Suhu2 :
Jika Kita mengunakan jasa g suite Google Asia Pacific Pte Ltd (singapura) dan Amazon Web Services, Inc. (USA) atas marketplace dan service charge billing apakah
1. terhutang pajak?
2. berapa tarif yang kita kenakan? mereka melampirkan Form DGT nya..
3. Jika mereka mencharge PPn, bagaimana kita mengkreditkan PPn nya? apakah kita harus menyetor sendiri PPn nya?Terima Kasih
- Originaly posted by gerrypreviantara:
1. terhutang pajak?
Yep
Originaly posted by gerrypreviantara:2. berapa tarif yang kita kenakan? mereka melampirkan Form DGT nya..
Gunakan P3B di Tax Treaty
Originaly posted by gerrypreviantara:3. Jika mereka mencharge PPn, bagaimana kita mengkreditkan PPn nya? apakah kita harus menyetor sendiri PPn nya?
Google dan Amazon termasuk PPN PMSE, jadi di[erlakukan sebagai Dokumen yang disetarakan dengan FP.
CMIIW
- Originaly posted by Afreezal:
Google dan Amazon termasuk PPN PMSE, jadi di[erlakukan sebagai Dokumen yang disetarakan dengan FP.
apakah PMSE ini sudah bisa di pungut pph atas transaksi elektronik? apakah sudah ada dasar pemungutan pph nya?
Hi gan gerry, maaf kalo boleh tau agan punya COR Google Asia Pacific? Kebetulan saya juga pakai google tapi susah sekali untuk minta COR ke mereka. Apakah agan sudah punya tanda terima upload COR-nya, jika ada boleh minta kah gan?
Terima kasih sebelumnya