Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembayaran Dividen
Dear Rekan Ortax,
Mohon update untuk Dividen setelah omnibus please.
PT A bagi dividen kepada pemegang saham MR A B C, dengan porsi 40% A, 40 % MR B, 20% MR CDividen yang dibagikan minimal seberapa % dari laba di tahan?
untuk syarat pembayaran dividen bebas pajak adalah reinvestasi.
jika di investasikan kembali ke PT. A apakah tetap bebas pajak? atau harus buat usaha Baru? syarat investasikan kembali dividen tersebut.Mohon arahan dan masukan dari rekan sekalian. terima kasih
Untuk saat ini belum ada aturan turunannya mengenai jangka waktu investasi dan investasi yg diizinkan. Jadi jika ada pembagian dividen maka tetap dipotong PPh dulu. cmiiw
Terima Kasih Rekan Eddy atas masukkannya..