Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Digunggung
Selamat pagi rekan Ortax.
Kami adalah perusahaan industri plastik sudah sebagai PKP. Kami bukan sebagai PKP PE(pedagang eceran) ingin membuat faktur pajak digunggung mengingat pembeli tidak mau menyerahkan KTP/NPWP.
Apakah boleh dan bisa jika kami melakukan hal tersebut diluar risiko sanksi 2% yang akan kami terima?
Terima kasih.
- Originaly posted by Tjahjo29:
Apakah boleh dan bisa jika kami melakukan hal tersebut diluar risiko sanksi 2% yang akan kami terima?
rekan 2% ini KUP psl 9(2a)..smnjak dikluarkanny UU CIPTAKER, lbh kecil lhoo nilai presentase dendanya..
FP digunggung, biasanya diperuntukan bagi pedagang rumahan, kelontongan, eceran…jk rekan berniat transaski tsb dimasukan ke "digunggung" mhn pastikan dahulu apakh benar2 cust tdk mau menyerahkan KTP/NPWP..? Sayang lhoo PM mrk tdk dikreditkan..
jk benar sdh dipastikan..tak apa, maskn sj cust tsb ke pembelian non ppn atau dg NPWP: 000
Itu hemat pikir sy, mhn maaf jika ada kekeliruan. Tmksh… Dendanya sudah dipangkas jadi 1% oleh UU Cipta Kerja