Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak laba transaksi bitcoin
Pajak laba transaksi bitcoin
pagi rekan, saya ingin menanyakan bagaimana perlakuan pajak hasil keuntungan dari penjualan bitcoin. saya sudah baca mengenai topik ini di forum ini. tapi masih bingung dan belum jelas karena ada yang bilang boleh pakai PPH Final umkm 0.5% dan jg ada yang mengatakan harus pph dengan tarif progresif.
bahkan di twitter kring pajak jg ada statement boleh menggunakan pph Final krn dianggap barang dagangan: https://twitter.com/clansylie/status/9582765826567 57761
pendapat saya pribadi transaksi bitcoin boleh dianggap ke dalam usaha umkm mengingat :
1. secara teori sebenarnya memang tidak ada bedanya trading dengan Usaha karena berusaha untuk membeli murah dan menjual tinggi untuk mendapat laba)
2. bitcoin tidak diakui oleh Indonesia karena itu tidak bisa dianggap sebagai instrumen investasi yang penghasilannya dianggap penghasilan dari modalpertanyaan saya adlah:
1. jika di SPT saya melaporkan menggunakan PPH final UMKM 0.5% karena menganggap trading = usaha dagang dan setelah 1 tahun kemudian misalnya di lihat oleh pihak pajak dan dianggap pelaporan ini tidak tepat, apakah saya terkena sanksi denda perbulan? atau hanya disuruh melakukan pembetulan SPT dan bayar kekurangan pajaknya saja? dan apakah ada resiko pihak pajak akan melakukan pemeriksaan
2. jika saya melaporkan sebagai pajak UMKM dan masih ada bitcoin yang belum dijual, di SPT bagian harta kode hartanya apa mengingat tidak ada kode harta untuk cryptocurrency atau bitcoin dan belum diakui di Indonesia? misal saya anggap sebagai persediaan dagangan
3. jika pihak pajak bersikukuh untuk menerapkan penghasilan dari transaksi bitcoin untuk terkena tarif PPH 17, adakah dasar hukum yang bisa membantu saya untuk mendebat pihak pajak untuk menggunakan tarif pajak UMKM?
terima kasih banyak rekan
permisi admin mau tanya apakah jika jual beli bitcoin bisa dimasukkan pph final 1% Karena omzet di bawah 4.8 milyar?
— clansy davina (@clansylie) January 30, 2018
- Originaly posted by encrow:
pagi rekan, saya ingin menanyakan bagaimana perlakuan pajak hasil keuntungan dari penjualan bitcoin. saya sudah baca mengenai topik ini di forum ini. tapi masih bingung dan belum jelas karena ada yang bilang boleh pakai PPH Final umkm 0.5% dan jg ada yang mengatakan harus pph dengan tarif progresif.
bahkan di twitter kring pajak jg ada statement boleh menggunakan pph Final krn dianggap barang dagangan: https://twitter.com/clansylie/status/9582765826567 57761Saudara bisa baca PP 23 tahun 2018 tentang kriteria apa saja yang boleh di klasifikasikan kedalam UMKM dengan PPh 0,5%. Bila mengacu pada PP 23 tahun 2018, Bitcoin tidak boleh dimasukan kedalam kriteria UMKM. PP 23 tahun 2018 pasal 2 ayat 3b tertulis :
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di
luar negeri;Bitcoin merupakan penghasilan yang diperoleh di luar negri yang pajaknya terutang atau telah dibayarkan di luar negri sehingga sudah mematahkan kriteria untuk masuk UMKM sendiri. Jadi perlakuannya sama seperti orang Indonesia yang bermain saham di bursa AS atau bursa negara lain, keuntungan atas jual beli saham tersebut maka dianggap sebagai penghasilan dari luar negri sehingga terutang pajak progresif PPh pasal 17. Anda bisa meminta bukti potong dari luar negri tempat anda bermain crypto untuk bisa digunakan sebagai pengurang pajak di Indonesia.
Originaly posted by encrow:1. jika di SPT saya melaporkan menggunakan PPH final UMKM 0.5% karena menganggap trading = usaha dagang dan setelah 1 tahun kemudian misalnya di lihat oleh pihak pajak dan dianggap pelaporan ini tidak tepat, apakah saya terkena sanksi denda perbulan? atau hanya disuruh melakukan pembetulan SPT dan bayar kekurangan pajaknya saja? dan apakah ada resiko pihak pajak akan melakukan pemeriksaan
Akan dikoreksi oleh orang pajak, pajak 0,5% yang sudah anda setorkan akan tetap diperhitungkan sebagai kredit pajak, dan kekurangan pajak saudara setelah koreksi dan perhitungan ulang, akan terutang denda bunga sesuai dengan tarif bunga berlaku perbulan maksimal 24 bulan.
Originaly posted by encrow:2. jika saya melaporkan sebagai pajak UMKM dan masih ada bitcoin yang belum dijual, di SPT bagian harta kode hartanya apa mengingat tidak ada kode harta untuk cryptocurrency atau bitcoin dan belum diakui di Indonesia? misal saya anggap sebagai persediaan dagangan
akui sebagai setara cash dengan nilai pe akhir tahun
Originaly posted by encrow:3. jika pihak pajak bersikukuh untuk menerapkan penghasilan dari transaksi bitcoin untuk terkena tarif PPH 17, adakah dasar hukum yang bisa membantu saya untuk mendebat pihak pajak untuk menggunakan tarif pajak UMKM?
tidak ada, karena itu sudah jelas-jelas penghasilan dari luar negri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negri dan objek pajak cryptocurrency adalah keuntungan atas penjualan aset kripto yang nominalnya telah dikonversikan ke mata uang rupiah.
Terima kasih rekan atas tanggapannya.
btw, kira2 atas definisi apa saudara menganggap transaksi bitcoin sebagai penghasilan dari luar negeri? karena saya transaksi di exchange crypto di indonesia yang mayoritas investor/trader nya jg warga negara Indonesia.
thx
aga susah rekan ngitung pajaknya,
apakah rekan punya seluruh catatan margin profit per transaksi ?tidak ada rekan
Rekan encrow, kalau menurut pendapat saya (koreksi bila keliru), perlakuan pajak orang pribadi atas transaksi jual beli bitcoin mirip dengan perlakuan pajak orang pribadi atas transaksi jual beli dari :
– Emas fisik (logam mulia dan perhiasan).
– Valuta Asing fisik (USD, HKD, SGD, dsb) lewat bank atau money changer.
– F.o.r.e.x. (USD, EUR, GBP, dsb), Commodity (Gold, Oil, dsb), Option, Bitcoin melalui online trading baik lewat broker lokal dalam negeri maupun broker luar negeri.
– Barang Seni dan Antik.Di mana untuk nilai saldo akhir / balance dari harta tsb atau sisa yg belum dijual s.d akhir tahun 31 Des, masuk ke dalam Daftar Harta sebesar nilai Harga Perolehannya, yang bisa mamakai kode harta 019 : Setara Kas Lainnya di Form 1770 – IV.
Kemudian selama transaksi berjalan ada Untung atau Rugi yang terjadi, maka apabila Rugi tidak perlu dimasukkan angkanya, namun apabila Untung maka selisih keuntungan dari harga jual dikurangi harga perolehan, itu angkanya harus dimasukkan ke Form 1770 – I hlm 2 Bagian D nomor 5 Keuntungan Dari Penjualan/Pengalihan Harta atau bisa juga ke nomor 6 Penghasilan Lainnya.
Setelahnya jumlah dari Form 1770 – I hlm 2 Bagian D, dipindahkan ke Form 1770 angka 3 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Apabila angka dari jumlah keuntungan tsb lebih besar dari angka PTKP rekan, maka selisih lebihnya terutang pajak progresif PPh pasal 17. CMIIW