Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak KORELASI MODAL CV DAN SPT OP

  • KORELASI MODAL CV DAN SPT OP

     ingintautax updated 3 years, 3 months ago 3 Members · 11 Posts
  • ingintautax

    Member
    28 December 2020 at 5:52 am
  • ingintautax

    Member
    28 December 2020 at 5:52 am

    siang para senior sekalian,

    perusahaan saya berbentuk cv baru berdiri di tahun 2020, dengan modal yg disetor rp.200juta dan laba bersih yang diperoleh di thn 2020 rp.120juta, saya mau tanya. bagaimana penyusunan neraca utk posisi modalnya tersebut ?
    apakah bisa kalau posisi modalnya sbb dan adakah konsenkuensinya perpajakan :
    modal rp.200juta
    laba bersih rp.120juta
    prive rp.20juta

    dan tdk perlu dibuat laporan perubahan modalnya .
    sedangkan di spt tahunan pribadi saya. daftar harta modal saya adalah rp.200juta

    cara ini saya buat. agar korelasi modal cv dan dgn spt op sama dan modalnya yg disetorpun sesuai dgn yg dicantumkan di akte .

    mohon pencerahan dari rekan ortax sekalian atas info tersebut

  • ingintautax

    Member
    29 December 2020 at 2:26 am

    sepi x lah wkwkkw

  • ingintautax

    Member
    29 December 2020 at 2:26 am

    dah padah liburan y. wkwk

  • bsaint66

    Member
    29 December 2020 at 4:44 am
    Originaly posted by ingintautax:

    cv baru berdiri di tahun 2020, dengan modal yg disetor rp.200juta

    Originaly posted by ingintautax:

    modalnya yg disetorpun sesuai dgn yg dicantumkan di akte

    Jika perusahaan berbentuk CV dan modalnya tercantum dalam akte pendirian maka termasuk CV yang modalnya terbagi atas saham.
    Pembukuannya mirip seperti PT, pada neraca bagian laba masuk ke pos Saldo Laba ( terpisah dari Modal ).
    Gaji kepada pesero boleh dibebankan.
    Prive tidak boleh , diperlakukan seperti pengambilan dividen

    CMIIW

  • anton_fernu

    Member
    29 December 2020 at 8:39 am

    menambahkan sedikit ….

    Originaly posted by ingintautax:

    apakah bisa kalau posisi modalnya sbb :
    modal rp.200juta
    laba bersih rp.120juta
    prive rp.20juta

    Bisa

    Originaly posted by ingintautax:

    adakah konsenkuensinya perpajakan :
    modal rp.200juta
    laba bersih rp.120juta
    prive rp.20juta

    Prive akan sebagai penambah penghasilan di SPT OP yang tidak termasuk obyek pajak

    Originaly posted by ingintautax:

    di spt tahunan pribadi saya. daftar harta modal saya adalah rp.200juta

    juga ditambahkan pada SPT Tahunan OP prive sebesar Rp 20jt

    pada Formulir 1770-III
    Bagian B PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK,
    nomor 3 BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI

    mohon koreksi jika keliru…..

    tq

  • ingintautax

    Member
    29 December 2020 at 9:34 am
    Originaly posted by bsaint66:

    Jika perusahaan berbentuk CV dan modalnya tercantum dalam akte pendirian maka termasuk CV yang modalnya terbagi atas saham.
    Pembukuannya mirip seperti PT, pada neraca bagian laba masuk ke pos Saldo Laba ( terpisah dari Modal ).
    Gaji kepada pesero boleh dibebankan.

    ini ada aturan hukumnya rekan ?

    Originaly posted by bsaint66:

    Prive tidak boleh , diperlakukan seperti pengambilan dividen

    jika seperti pengambilan dividen ,apakah dikenakan pajak rekan ?

  • ingintautax

    Member
    29 December 2020 at 9:49 am

    berarti rekan bsaint66 & anton_fernub

    ini tdk masalah jika neracanya seperti pt ato tdk ?

    tergantung dilihat dr apakah cvnya berbentuk modal yg terbagi atas saham atau tdk ?

    tlong sarannya

  • anton_fernu

    Member
    30 December 2020 at 1:44 am
    Originaly posted by ingintautax:

    ini tdk masalah jika neracanya seperti pt ato tdk ?

    selama ini saya mengerjakan SPT Tahunan CV, tidak ada masalah jika neracanya seperti PT 🙂 🙂 🙂

    Originaly posted by ingintautax:

    jika seperti pengambilan dividen ,apakah dikenakan pajak rekan ?

    Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan)
    dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan)

  • ingintautax

    Member
    30 December 2020 at 6:04 am

    rekan ortax sekalian,

    ciri cv yg modal yg terbagi atas saham bisa dilihat dr mana y rekan ?

    dan bagaimana cv. yg modalnya tdk terbagai atas saham bisa dilihat dr mana y rekan ?

    tolong dibls.tq

  • ingintautax

    Member
    5 January 2021 at 6:23 am

    please dibls.soalnya urgent

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now