Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › KORELASI MODAL CV DAN SPT OP
KORELASI MODAL CV DAN SPT OP
siang para senior sekalian,
perusahaan saya berbentuk cv baru berdiri di tahun 2020, dengan modal yg disetor rp.200juta dan laba bersih yang diperoleh di thn 2020 rp.120juta, saya mau tanya. bagaimana penyusunan neraca utk posisi modalnya tersebut ?
apakah bisa kalau posisi modalnya sbb dan adakah konsenkuensinya perpajakan :
modal rp.200juta
laba bersih rp.120juta
prive rp.20jutadan tdk perlu dibuat laporan perubahan modalnya .
sedangkan di spt tahunan pribadi saya. daftar harta modal saya adalah rp.200jutacara ini saya buat. agar korelasi modal cv dan dgn spt op sama dan modalnya yg disetorpun sesuai dgn yg dicantumkan di akte .
mohon pencerahan dari rekan ortax sekalian atas info tersebut
sepi x lah wkwkkw
dah padah liburan y. wkwk
- Originaly posted by ingintautax:
cv baru berdiri di tahun 2020, dengan modal yg disetor rp.200juta
Originaly posted by ingintautax:modalnya yg disetorpun sesuai dgn yg dicantumkan di akte
Jika perusahaan berbentuk CV dan modalnya tercantum dalam akte pendirian maka termasuk CV yang modalnya terbagi atas saham.
Pembukuannya mirip seperti PT, pada neraca bagian laba masuk ke pos Saldo Laba ( terpisah dari Modal ).
Gaji kepada pesero boleh dibebankan.
Prive tidak boleh , diperlakukan seperti pengambilan dividenCMIIW
menambahkan sedikit ….
Originaly posted by ingintautax:apakah bisa kalau posisi modalnya sbb :
modal rp.200juta
laba bersih rp.120juta
prive rp.20jutaBisa
Originaly posted by ingintautax:adakah konsenkuensinya perpajakan :
modal rp.200juta
laba bersih rp.120juta
prive rp.20jutaPrive akan sebagai penambah penghasilan di SPT OP yang tidak termasuk obyek pajak
Originaly posted by ingintautax:di spt tahunan pribadi saya. daftar harta modal saya adalah rp.200juta
juga ditambahkan pada SPT Tahunan OP prive sebesar Rp 20jt
pada Formulir 1770-III
Bagian B PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK,
nomor 3 BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSImohon koreksi jika keliru…..
tq
- Originaly posted by bsaint66:
Jika perusahaan berbentuk CV dan modalnya tercantum dalam akte pendirian maka termasuk CV yang modalnya terbagi atas saham.
Pembukuannya mirip seperti PT, pada neraca bagian laba masuk ke pos Saldo Laba ( terpisah dari Modal ).
Gaji kepada pesero boleh dibebankan.ini ada aturan hukumnya rekan ?
Originaly posted by bsaint66:Prive tidak boleh , diperlakukan seperti pengambilan dividen
jika seperti pengambilan dividen ,apakah dikenakan pajak rekan ?
berarti rekan bsaint66 & anton_fernub
ini tdk masalah jika neracanya seperti pt ato tdk ?
tergantung dilihat dr apakah cvnya berbentuk modal yg terbagi atas saham atau tdk ?
tlong sarannya
- Originaly posted by ingintautax:
ini tdk masalah jika neracanya seperti pt ato tdk ?
selama ini saya mengerjakan SPT Tahunan CV, tidak ada masalah jika neracanya seperti PT 🙂 🙂 🙂
Originaly posted by ingintautax:jika seperti pengambilan dividen ,apakah dikenakan pajak rekan ?
Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan)
dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) rekan ortax sekalian,
ciri cv yg modal yg terbagi atas saham bisa dilihat dr mana y rekan ?
dan bagaimana cv. yg modalnya tdk terbagai atas saham bisa dilihat dr mana y rekan ?
tolong dibls.tq
please dibls.soalnya urgent