Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pengenaan pkp atas penguasan lahan HGU
pengenaan pkp atas penguasan lahan HGU
selamat siang rekan rekan wp sekalian
yang saya mau tanyakan adalah , apabila atas dasar pekerjaan saya sebagian penjual buah sawit dengan omset 2M, lalu pada tahun ini kebun saya ternyata masuk dalam kawasan HGU PT XXX, lalu dilakukan ganti rugi oleh PT XXX sebesar 3M, apakah di bulan berikut nya saya wajib PKP? padahal atas penyerahan lahan itu hanya terjadi sekali dan dengan terpaksa?mohon bantuannya ..
- Originaly posted by bella12:
PT XXX sebesar 3M
menurut saya tidak karna ini Pendapatan diluar usaha.
Viewing 1 - 3 of 3 replies