Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pengenaan pkp atas penguasan lahan HGU

  • pengenaan pkp atas penguasan lahan HGU

     Afreezal updated 3 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • bella12

    Member
    24 December 2020 at 5:55 am
  • bella12

    Member
    24 December 2020 at 5:55 am

    selamat siang rekan rekan wp sekalian
    yang saya mau tanyakan adalah , apabila atas dasar pekerjaan saya sebagian penjual buah sawit dengan omset 2M, lalu pada tahun ini kebun saya ternyata masuk dalam kawasan HGU PT XXX, lalu dilakukan ganti rugi oleh PT XXX sebesar 3M, apakah di bulan berikut nya saya wajib PKP? padahal atas penyerahan lahan itu hanya terjadi sekali dan dengan terpaksa?

    mohon bantuannya ..

  • Afreezal

    Member
    24 December 2020 at 7:27 am
    Originaly posted by bella12:

    PT XXX sebesar 3M

    menurut saya tidak karna ini Pendapatan diluar usaha.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now