Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Begini Tanggapan DJP Mengenai Transaksi BEI Kena Bea Meterai
Begini Tanggapan DJP Mengenai Transaksi BEI Kena Bea Meterai
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menanggapi berita terkait transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Bea meterai tersebut digunakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga, baik berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa ada batasan nilai.
Hestu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.
"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020).
Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dilakukan terhadap dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Fasilitas Bebas Bea Materai
Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," pungkasnya.
Sumber: https://investasi.kontan.co.id/news/simak-klarifik asi-ditjen-pajak-soal-transaksi-di-bei-kena-bea-me terai-rp-10000