Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pasal 21 P3B Indonesia – Malaysia

  • Pasal 21 P3B Indonesia – Malaysia

  • irfan_ramadhian

    Member
    19 December 2020 at 9:12 am

    Berikut ini adalah isi salah satu pasal dalam perjanjian p3b Indonesia dan Malaysia :

    "Pasal 21
    PENGHASILAN YANG TIDAK DIATUR SECARA TEGAS

    Jenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu pada Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka penghasilan tersebut boleh dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut."

    Jadi, mau tanya maksud dari kalimat "penghasilan tersebut boleh dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut" . Misal perusahaan Indonesia memberikan penghasilan ke perusahaan malaysia untuk jasa marketing. Apakah artinya pajak bisa dikenakan di negara Malaysia saja (perusahaan Indonesia tidak memotong pajak PPh 26), atau perusahaan Indonesia harus memotong pajak PPh 26 nya dengan tarif 20% ?.

  • irfan_ramadhian

    Member
    19 December 2020 at 9:12 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now