Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor spt pembetulan
Lapor spt pembetulan
1. mau Lapor spt pembetulan tahun 2013 apakah mash bisa ?
karena belum pernah ada pemeriksaan sesuai (Pasal 8 ayat 1 UU KUP).
2. dan apakah maksud dari masa kadaluarsa 5 tahun ?- Originaly posted by milda julia:
1. mau Lapor spt pembetulan tahun 2013 apakah mash bisa ?
karena belum pernah ada pemeriksaan sesuai (Pasal 8 ayat 1 UU KUP).bisa tapi percuma, kan sudah daluwarsa penetapan dan penagihan (5 tahun)
- Originaly posted by tirtapd:
bisa tapi percuma, kan sudah daluwarsa penetapan dan penagihan (5 tahun)
rekan mhn maaf, bknnya dakuarsa 5 thn berdasarkan UU terbaru/ UU Ciptaker yaa..???
Mnrt hemat pikir sy, selagi blm ada pemeriksaan sy pikir msh bisa dibetulkn kok SPTnya wlpn emang seeh jeda waktunya ckp jauh.. (mhn maaf sy lupa payung hukumnya)…
tmksh.. - Originaly posted by milda julia:
. mau Lapor spt pembetulan tahun 2013 apakah mash bisa ?
sptinya bisa rekan…sy pernah mengikuti overview UU Ciptaker dan ada naraasumber yg berbicara "bisa' tp dg cttan konsultasikan dulu dg AR terkait
Originaly posted by milda julia:dan apakah maksud dari masa kadaluarsa 5 tahun ?
jk SPT sdh setor/lapor di thn 20 maka SPT tsb akan daluarsa di thn 25, menginjak di thn ke-6 maka SPT tsb tdk terkena pemeriksaan atau jika dikarena sesuatu hal, mungkin daluarsa 5 thn itu tdk berlaku krn ada temuan yg berpotensi merugikan negara.
Mhn maaf sy berasumsi dari hsl seminar saat overview UU Ciptaker disosialisasikan. Mhn maaf jk ada kekurangan
Tmksh… mungkin bisa dijelaskan kenapa mau pembetulan?
supaya pakar2 disini mungkin bisa kasih alternatifsalam, mohon rekan perhatikan di masa 2016, itu jauh lebih penting untuk diteliti
mau tanya ya, kalau kita sudah dapat sp2dk terus mau melakukan pembetulan SPT Tahunan apakah bisa? sp2dk sy belum ada sampai pemeriksaan