Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
Perhitungan Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
Selamat sore bpk/ibu, saya ingin bertanya bagaimana perhitungan pajak pada wajib pajak orang pribadi yang berprofesi dokter tetapi bekerja di 2 klinik yang berbeda? Perhitungannya dapat saya lihat di peraturan yang mana?
Terima kasihdi setiap klinik dapet bukti potong 1721 A1? bisa di cek di PER-16/PJ/2016
- Originaly posted by avlnalska:
Selamat sore bpk/ibu, saya ingin bertanya bagaimana perhitungan pajak pada wajib pajak orang pribadi yang berprofesi dokter tetapi bekerja di 2 klinik yang berbeda? Perhitungannya dapat saya lihat di peraturan yang mana?
Terima kasihYang rekan tanya perhitungan di setiap klinik atau perhitungan PPh Tahunan yah
Penghasilan pajak dikenakan berdasarkan akumulasi penghasilan yang diterima dari 2 atau lebih pemberi kerja. Tarif pajak sesuai pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008
CMIIW
yang tidak mendapatkan potongan 1721 A1 dan untuk SPT Tahunan, kalau seperti ini bagaimana?
- Originaly posted by tirtapd:
di setiap klinik dapet bukti potong 1721 A1? bisa di cek di PER-16/PJ/2016
yang tidak mendapatkan potongan 1721 A1 dan untuk SPT Tahunan, kalau seperti ini bagaimana?
- Originaly posted by bsusanto74:
Yang rekan tanya perhitungan di setiap klinik atau perhitungan PPh Tahunan yah
untuk SPT Tahunannya
- Originaly posted by adhiet0887:
Penghasilan pajak dikenakan berdasarkan akumulasi penghasilan yang diterima dari 2 atau lebih pemberi kerja.
kalau penghasilan yang diterima dari 2 pekerjaan bebas yang berbeda bagaiamana?
lihat spt tahunan op 1770 rekan. disitu tgl isi kolom2 ybs. gampang buat orang awam yang gak ngerti pajak kok