Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas

  • Perhitungan Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas

     yap30 updated 3 years, 3 months ago 5 Members · 10 Posts
  • avlnalska

    Member
    13 December 2020 at 11:06 am

    Selamat sore bpk/ibu, saya ingin bertanya bagaimana perhitungan pajak pada wajib pajak orang pribadi yang berprofesi dokter tetapi bekerja di 2 klinik yang berbeda? Perhitungannya dapat saya lihat di peraturan yang mana?
    Terima kasih

  • avlnalska

    Member
    13 December 2020 at 11:06 am
  • tirtapd

    Member
    14 December 2020 at 1:51 am

    di setiap klinik dapet bukti potong 1721 A1? bisa di cek di PER-16/PJ/2016

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    14 December 2020 at 5:42 am
    Originaly posted by avlnalska:

    Selamat sore bpk/ibu, saya ingin bertanya bagaimana perhitungan pajak pada wajib pajak orang pribadi yang berprofesi dokter tetapi bekerja di 2 klinik yang berbeda? Perhitungannya dapat saya lihat di peraturan yang mana?
    Terima kasih

    Yang rekan tanya perhitungan di setiap klinik atau perhitungan PPh Tahunan yah

  • adhiet0887

    Member
    14 December 2020 at 6:38 am

    Penghasilan pajak dikenakan berdasarkan akumulasi penghasilan yang diterima dari 2 atau lebih pemberi kerja. Tarif pajak sesuai pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008

    CMIIW

  • avlnalska

    Member
    14 December 2020 at 10:28 am

    yang tidak mendapatkan potongan 1721 A1 dan untuk SPT Tahunan, kalau seperti ini bagaimana?

  • avlnalska

    Member
    14 December 2020 at 10:29 am
    Originaly posted by tirtapd:

    di setiap klinik dapet bukti potong 1721 A1? bisa di cek di PER-16/PJ/2016

    yang tidak mendapatkan potongan 1721 A1 dan untuk SPT Tahunan, kalau seperti ini bagaimana?

  • avlnalska

    Member
    14 December 2020 at 10:30 am
    Originaly posted by bsusanto74:

    Yang rekan tanya perhitungan di setiap klinik atau perhitungan PPh Tahunan yah

    untuk SPT Tahunannya

  • avlnalska

    Member
    14 December 2020 at 10:32 am
    Originaly posted by adhiet0887:

    Penghasilan pajak dikenakan berdasarkan akumulasi penghasilan yang diterima dari 2 atau lebih pemberi kerja.

    kalau penghasilan yang diterima dari 2 pekerjaan bebas yang berbeda bagaiamana?

  • yap30

    Member
    14 December 2020 at 11:42 am

    lihat spt tahunan op 1770 rekan. disitu tgl isi kolom2 ybs. gampang buat orang awam yang gak ngerti pajak kok

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now