Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Di Potong PPh 23 apakah bisa di kreditkan
Di Potong PPh 23 apakah bisa di kreditkan
Dear Rekan ortax,
Mau tanya rekan jika sudah di potong pph 23 15 % di spt orang pribadi apakah bisa di perlakukan sebagai kredit pajak oleh OP tersebut?
Mohon di infokan berserta aturannya rekan. terima kasih
ya, uu 36 tahun 2008
bisa rekan
- Originaly posted by guamauks:
Mau tanya rekan jika sudah di potong pph 23 15 % di spt orang pribadi apakah bisa di perlakukan sebagai kredit pajak oleh OP tersebut?
Pemotongan ini atas jasa apa rekan? sampai OP dipotong ke PPh 23 yah
- Originaly posted by yap30:
ya, uu 36 tahun 2008
Terima Kasih Rekan yap30
Originaly posted by tirtapd:bisa rekan
well noted rekan, terima kasih
Originaly posted by bsusanto74:Pemotongan ini atas jasa apa rekan? sampai OP dipotong ke PPh 23 yah
Bukan jasa Rekan, Semacam Royalti gitu.
Cth; PT. A menggunakan Merk MR. X, atas penjualan yang dihasilkan PT. A memberikan imbalan kepada MR.X sehingga di potong pph 23 sebesar 15 % Rekan.