Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Di Potong PPh 23 apakah bisa di kreditkan

  • Di Potong PPh 23 apakah bisa di kreditkan

     guamauks updated 3 years, 4 months ago 4 Members · 6 Posts
  • guamauks

    Member
    12 December 2020 at 3:53 am
  • guamauks

    Member
    12 December 2020 at 3:53 am

    Dear Rekan ortax,

    Mau tanya rekan jika sudah di potong pph 23 15 % di spt orang pribadi apakah bisa di perlakukan sebagai kredit pajak oleh OP tersebut?

    Mohon di infokan berserta aturannya rekan. terima kasih

  • yap30

    Member
    12 December 2020 at 4:13 am

    ya, uu 36 tahun 2008

  • tirtapd

    Member
    14 December 2020 at 2:03 am

    bisa rekan

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    14 December 2020 at 5:38 am
    Originaly posted by guamauks:

    Mau tanya rekan jika sudah di potong pph 23 15 % di spt orang pribadi apakah bisa di perlakukan sebagai kredit pajak oleh OP tersebut?

    Pemotongan ini atas jasa apa rekan? sampai OP dipotong ke PPh 23 yah

  • guamauks

    Member
    14 December 2020 at 8:34 am
    Originaly posted by yap30:

    ya, uu 36 tahun 2008

    Terima Kasih Rekan yap30

    Originaly posted by tirtapd:

    bisa rekan

    well noted rekan, terima kasih

    Originaly posted by bsusanto74:

    Pemotongan ini atas jasa apa rekan? sampai OP dipotong ke PPh 23 yah

    Bukan jasa Rekan, Semacam Royalti gitu.

    Cth; PT. A menggunakan Merk MR. X, atas penjualan yang dihasilkan PT. A memberikan imbalan kepada MR.X sehingga di potong pph 23 sebesar 15 % Rekan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now