Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Berapa dasar pemotongan Royaltinya?

  • Berapa dasar pemotongan Royaltinya?

  • Patusina

    Member
    2 September 2008 at 9:59 am
  • Patusina

    Member
    2 September 2008 at 9:59 am

    Perusahaan Farmasi DN (PT A) terikat kontrak dengan farmasi LN (Copr B). Penjualan dilakukan atas pesanan LN (B) setelah itu dibayar melalui transfer ke rekening A. Namun oleh (B) terlebih dahulu dipotong (reimburse) atas segala biaya penjualan oleh (B). Mis. Penjualan 100 Juta, dipotong biaya penjualan 15 Juta. Jadi bersih yang dikirim sebagai penjualan 85 juta. Berapakah dasar pemotongan royaltinya? Atas dasar 100 atau 85 Juta?
    Mohon pencerahan.

  • wuriant

    Member
    2 September 2008 at 10:14 am

    sesuai dengan aggreement atau kontraknya.
    pasti ada kontraknya dong.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 11:12 am

    Dear Sdr. Patusina
    PPh atas Royalti di Indonesia terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Royalti yang diterima.

    1. Jika Royalti dalam Kontrak terutang dari Bruto (Rp. 100 jt) maka Dasar Pengenaan Pajak adalah Royalti dari Bruto.

    2. Jika Royalti dalam Kontrak terutang dari Neto (Rp. 85 juta) maka Dasar Pengenaan Pajak adalah Royalti dari Bruto.

    Salam,

    RITZKY FIRDAUS

  • wuriant

    Member
    3 September 2008 at 12:23 pm

    tarif royalty ada tax treatynya (p3b).

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 12:59 pm

    Dear all, attn: Wuriant

    Jika ada Tax Treaty antara Indonesia dan Treaty Partner mengaturnya maka Tarip disesuaikan dengan Tax Treaty dengan syarat: WP ybs harus melengkapi data SKD / Surat Keterangan Domisili dari Otoritas Pajak ybs.

    Demikian untuk diketahui.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    8 September 2008 at 1:31 pm

    Setuju dengan pendapat sdr Ritzky

  • suyanto99

    Member
    8 September 2008 at 2:14 pm

    Sedikit saya tambahkan, apabila Surat Keterangan Domisili telah diperoleh maka Foto copy atas surat keterangan domisili tsb harus disampaikana kepada Kepala KPP tempat pihak yang membayar PPh 26 tsb terdaftar. (SE-03/PJ.101/1996)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now