Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pemberian Suplemen Kepada Karyawan di Masa Pandemi, Boleh Dibiayakan atau Tidak?

  • Pemberian Suplemen Kepada Karyawan di Masa Pandemi, Boleh Dibiayakan atau Tidak?

     tirtapd updated 3 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Willy.Anggoro

    Member
    7 December 2020 at 6:33 am
  • Willy.Anggoro

    Member
    7 December 2020 at 6:33 am

    Rekan,
    sekarang kan lagi masa pandemi ni,
    untuk alasan menjaga kesehatan karyawan di masa pandemi, apakah pembelian vitamin/suplemen untuk karyawan / bahkan direksi perusahaan bisa dibiayakan untuk pengurang laba? atau dianggap natura dan dikoreksi positif?

    Kalau untuk pembelian hand sanitizer, masker, sarung tangan u/ karyawan boleh dibiayakan?

    terima kasih rekan

  • yabufuu

    Member
    7 December 2020 at 8:03 am

    Normalnya dianggap sebagai natura dan dikoreksi positif di SPT Badan tapi siapa tau ada kebijakan lain lagi nanti

  • Willy.Anggoro

    Member
    7 December 2020 at 9:25 am

    terima kasih tanggapannya rekan,

    saya tunggu tanggapan rekan-rekan yang lain,
    mungkin ada yg sering berhubungan sama AR atau pernah nanyain.

  • tirtapd

    Member
    8 December 2020 at 3:07 am

    semua yang rekan sebutkan menurut saya adl natura dan tidak bisa dibiayakan secara fiskal, semoga ada ketentuan khusus nanti supaya bisa dibiayakan

  • Willy.Anggoro

    Member
    8 December 2020 at 5:00 am

    kalau biaya rapid test dan swab test karyawan gimana rekan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now