Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain menggunakan jasa pengelola

  • menggunakan jasa pengelola

     ochionly updated 3 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • rilis

    Member
    4 December 2020 at 4:07 am
  • rilis

    Member
    4 December 2020 at 4:07 am

    selamat siang,
    mohon bantuannya,
    saya bekerja disebuah perusahaan perkebunan sawit, selama 2017 sd 2019 kami selalu mengalami kerugian, sehingga kami memutuskan untuk memakai jasa pengelolah dengan sistem bagi hasil.
    jadi bagian pengelolah tsb yang melakukan aktivitas disawit tsb mulai dari kelola kebun,keuangan,pembukuan,dan penjualan (seluruh nya memakai an PT pengelola tsb) . PT kami hanya menerima pembagian hasil saja. per mulai 2020. maka perlakuan pajak nya bagaimana y? terima kasih

  • ochionly

    Member
    4 December 2020 at 4:45 am

    Apakah atas kebijakan terbaru tersebut mengakibatkan adanya perubahan data identitas PT dalam NPWP perusahaan sebenarnya? Jika tidak ada perubahan, mungkin kewajiban perpajakannya sama dengan sebelumnya dan yang harus dipenuhi sesuai dengan data di SKT sebelumnya. Hanya saja terdapat penambahan biaya atas penggunaan Jasa Pengelola tsb dan aturan sistem bagi hasil atau pengaturan dividen (tetap mengacu pada peraturan pajak tentang dividen).

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now