Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › menggunakan jasa pengelola
selamat siang,
mohon bantuannya,
saya bekerja disebuah perusahaan perkebunan sawit, selama 2017 sd 2019 kami selalu mengalami kerugian, sehingga kami memutuskan untuk memakai jasa pengelolah dengan sistem bagi hasil.
jadi bagian pengelolah tsb yang melakukan aktivitas disawit tsb mulai dari kelola kebun,keuangan,pembukuan,dan penjualan (seluruh nya memakai an PT pengelola tsb) . PT kami hanya menerima pembagian hasil saja. per mulai 2020. maka perlakuan pajak nya bagaimana y? terima kasihApakah atas kebijakan terbaru tersebut mengakibatkan adanya perubahan data identitas PT dalam NPWP perusahaan sebenarnya? Jika tidak ada perubahan, mungkin kewajiban perpajakannya sama dengan sebelumnya dan yang harus dipenuhi sesuai dengan data di SKT sebelumnya. Hanya saja terdapat penambahan biaya atas penggunaan Jasa Pengelola tsb dan aturan sistem bagi hasil atau pengaturan dividen (tetap mengacu pada peraturan pajak tentang dividen).