Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Balik Deffered Tax Asset
Jurnal Balik Deffered Tax Asset
Dear Rekan,
Ingin bertanya terkait pemulihan DTA, apabila kita Jurnal DTA yang asalnya dari Beban Imbalan Pasca Kerja (PSAK 24),
Misal pada 2018 kita jurnal DTA sebesar Rp 2.500.000 (25% dari 10.000.000 )
Pada 2019 kita ada pembayaran kepada Karyawan yang pensiun (Misal sebesar 3000.000)
Pertanyaannya: untuk DTA yang kita jurnal pada 2018, untuk di 2019 apakah jurnal balik atas DTA tsb dibalik full (sebesar Rp 2.500.000) atau berapa ya rekan apabila kita tidak kita balik full atas saldo DTA tsb?
Terima Kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies