Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan Melakukan Perubahan Data
Perusahaan Melakukan Perubahan Data
Dear rekan-rekan pajak semua, saya mau tanya, jika perusahaan merubah Identitas nama perusahaan di NPWP, bagaimana nasib dokumen-dokumen perpajakannya baik yang setelah maupun sebelum perubahan data?(termasuk invoice dsb)
Setelah NPWP baru keluar harus segera di kasih tau semua vendor dan customernya agar bisa diedit mereka di efaktur dan invoice
- Originaly posted by yabufuu:
Setelah NPWP baru keluar harus segera di kasih tau semua vendor dan customernya agar bisa diedit mereka di efaktur dan invoice
maksudnya NPWP yang lama, namun namanya berubah rekan, apakah untuk faktur pajak yang terdahulu sudah tidak dapat dirubah tidak bermasalah rekan?
- Originaly posted by tuyuldanmbayul:
maksudnya NPWP yang lama, namun namanya berubah rekan, apakah untuk faktur pajak yang terdahulu sudah tidak dapat dirubah tidak bermasalah rekan?
Tidak ada masalah, periode lama ikut identitas lama, periode setelah NPWP baru ikut dasar yang baru.
Surat penggantian nama nya simpan baik-baik, jangan sampai hilang.
- Originaly posted by Afreezal:
Tidak ada masalah, periode lama ikut identitas lama, periode setelah NPWP baru ikut dasar yang baru.
Surat penggantian nama nya simpan baik-baik, jangan sampai hilang.
Ada aturan terkait ga sih?
Iya ngerti, karena perusahaan saya jg pernah rubah nama tapi NPWP tetap sama…
Untuk yg terdahulu tidak masalah, untuk yg kedepannya aja relasinya harus dikabarin atas perubahan nama tersebut.