Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SE-062/PJ.BT5/1987
Terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-062/PJ.BT5/1987 ditegaskan mengenai Bentuk Formulir Surat Teguran SPT Tahunan (KP PPh. IN. 1) yang mengatur SPT tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Teguran. Apakah rekan-rekan sekalian memiliki aturan terkait terutama SE-062/PJ.BT5/1987 ? Boleh berupa pdf ataupun link. Karena saya usaha saya mencari tidak berhasil.. mohon bantuan rekan-rekan sekalian
ini sepertinya hanya untuk internal DJP
Viewing 1 - 3 of 3 replies