Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph final Jasa Konstruksi
Dear Rekan Pajak
Mohon bantuannya , apakah KLU yang tertera di SIUP bisa dipakai acuan sebagai penentu besar potongan pph untuk jasa konstruksi?
karena selama ini saya acuan pada SIUJK/SBUJKTerima kasih
- Originaly posted by qiqimanda:
Mohon bantuannya , apakah KLU yang tertera di SIUP bisa dipakai acuan sebagai penentu besar potongan pph untuk jasa konstruksi?
karena selama ini saya acuan pada SIUJK/SBUJKsetahu saya sih dari sertifikan LPJK
harus dari SIUJK Rekan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies