Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh 4(2) tidak ada NPWP

  • PPh 4(2) tidak ada NPWP

     Agustus updated 3 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Agustus

    Member
    9 November 2020 at 4:32 am

    Dear Rekan,

    Mohon bantuannya.
    Kita ada transaksi sewa Tenda/Tempat kepada orang Pribadi dan tidak ada NPWP.

    Apakah ada sanki kenaikan atas pemotongan PPh 4(2) karena tidak ada NPWP?

    Mohon bantuannya Rekan.
    Terima kasih banyak sebelumnya.
    Salam

  • Agustus

    Member
    9 November 2020 at 4:32 am
  • yabufuu

    Member
    9 November 2020 at 4:54 am

    Untuk Pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan tetap dikenakan 10% walaupun lawan transaksi tidak memiliki NPWP

  • Agustus

    Member
    9 November 2020 at 4:59 am

    Te

    Originaly posted by yabufuu:

    Untuk Pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan tetap dikenakan 10% walaupun lawan transaksi tidak memiliki NPWP

    Terima kasih banyak informasi nya Rekan yabufuu.

    🙂

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now