Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 4(2) tidak ada NPWP
Dear Rekan,
Mohon bantuannya.
Kita ada transaksi sewa Tenda/Tempat kepada orang Pribadi dan tidak ada NPWP.Apakah ada sanki kenaikan atas pemotongan PPh 4(2) karena tidak ada NPWP?
Mohon bantuannya Rekan.
Terima kasih banyak sebelumnya.
SalamUntuk Pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan tetap dikenakan 10% walaupun lawan transaksi tidak memiliki NPWP
Te
Originaly posted by yabufuu:Untuk Pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan tetap dikenakan 10% walaupun lawan transaksi tidak memiliki NPWP
Terima kasih banyak informasi nya Rekan yabufuu.
🙂
Viewing 1 - 4 of 4 replies