Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK No.08/PMK.03/2013
Mohon saran nya PMK No.08/PMK.03/2013 pada pasal 7 ayat 8:
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan
surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai
dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.Untuk 6 bulan apakah weekand dan tanggal merah tidak dihitung apa di hitung?
Misal dihitung 1 Mei s/d 31 Okt (apakah sudah benar)?Sepemahaman sy juga sampai Oktober rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies