Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PMK No.08/PMK.03/2013

  • PMK No.08/PMK.03/2013

     abdulmukti updated 3 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Kakangprabu11

    Member
    2 November 2020 at 7:27 am

    Mohon saran nya PMK No.08/PMK.03/2013 pada pasal 7 ayat 8:

    Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (6) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan
    surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan
    atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 6 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan
    Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai
    dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

    Untuk 6 bulan apakah weekand dan tanggal merah tidak dihitung apa di hitung?
    Misal dihitung 1 Mei s/d 31 Okt (apakah sudah benar)?

  • Kakangprabu11

    Member
    2 November 2020 at 7:27 am
  • abdulmukti

    Member
    2 November 2020 at 10:15 am

    Sepemahaman sy juga sampai Oktober rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now