Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara mengubah pengkreditan
Permisi, saya mau tanya. Bagaimana cara mengubah pengkreditan pajak yang sudah di upload saata get data di prepopulated data?
- Originaly posted by AnnisaSRM02:
Permisi, saya mau tanya. Bagaimana cara mengubah pengkreditan pajak yang sudah di upload saata get data di prepopulated data?
KAlau tidak mau di kreditkan di masa yg sama tidak ush di upload, nanti bulan berikutnya saat get data msh ada yg blm di upload bulan sebelumnya
- Originaly posted by AnnisaSRM02:
cara mengubah pengkreditan pajak yang sudah di upload
Masuk ke menu 'Daftar Pajak Masukan', cari yg mau dirubah, lalu klik 'Ubah Pengkreditan Pajak Masukan', tinggal pilih 'Tidak Dikreditkan'.
- Originaly posted by Candra W:
tinggal pilih 'Tidak Dikreditkan'.
Maksudnya tinggal dirubah, mau dikreditkan atau tidak
- Originaly posted by lisaniel:
KAlau tidak mau di kreditkan di masa yg sama tidak ush di upload, nanti bulan berikutnya saat get data msh ada yg blm di upload bulan sebelumnya
Saya udah nyoba, terima faktur PM bertanggal 26 Okt, saya kreditkan hari ini (5 Nov), hasil uploadnya tetap terkredit masa Okt