Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Cara mengubah pengkreditan

  • Cara mengubah pengkreditan

     Niz updated 3 years, 5 months ago 4 Members · 6 Posts
  • AnnisaSRM02

    Member
    30 October 2020 at 7:32 am
  • AnnisaSRM02

    Member
    30 October 2020 at 7:32 am

    Permisi, saya mau tanya. Bagaimana cara mengubah pengkreditan pajak yang sudah di upload saata get data di prepopulated data?

  • lisaniel

    Member
    30 October 2020 at 7:43 am
    Originaly posted by AnnisaSRM02:

    Permisi, saya mau tanya. Bagaimana cara mengubah pengkreditan pajak yang sudah di upload saata get data di prepopulated data?

    KAlau tidak mau di kreditkan di masa yg sama tidak ush di upload, nanti bulan berikutnya saat get data msh ada yg blm di upload bulan sebelumnya

  • Candra W

    Member
    30 October 2020 at 9:08 am
    Originaly posted by AnnisaSRM02:

    cara mengubah pengkreditan pajak yang sudah di upload

    Masuk ke menu 'Daftar Pajak Masukan', cari yg mau dirubah, lalu klik 'Ubah Pengkreditan Pajak Masukan', tinggal pilih 'Tidak Dikreditkan'.

  • Candra W

    Member
    30 October 2020 at 9:36 am
    Originaly posted by Candra W:

    tinggal pilih 'Tidak Dikreditkan'.

    Maksudnya tinggal dirubah, mau dikreditkan atau tidak

  • Niz

    Member
    5 November 2020 at 8:53 am
    Originaly posted by lisaniel:

    KAlau tidak mau di kreditkan di masa yg sama tidak ush di upload, nanti bulan berikutnya saat get data msh ada yg blm di upload bulan sebelumnya

    Saya udah nyoba, terima faktur PM bertanggal 26 Okt, saya kreditkan hari ini (5 Nov), hasil uploadnya tetap terkredit masa Okt

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now