Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan
Izin bertanya rekan ortax semuanya.
Apabila perusahaan saya membeli aset bulan oktober, dan mulai dioperasikannya bulan desember. dari bulan apa sy harus susutkan?
terima kasih sebelumnyaMenurut saya disusutkan di bulan Oktober.
cmiiw
UU Psl. 11 ayat (3)
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali
untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya
dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.Oktober rekan.
- Originaly posted by ikhwan f:
Izin bertanya rekan ortax semuanya.
Apabila perusahaan saya membeli aset bulan oktober, dan mulai dioperasikannya bulan desember. dari bulan apa sy harus susutkan?
terima kasih sebelumnyaasetnya ada proses pemasangan/pengerjaan kah? kalau asetnya sudah bisa digunakan di Oktober maka penyusutan dari oktober, tapi jika memang ada proses pemasangan dan selesai di Desember maka penyusutan dimulai di Desember
asetnya memang harus di install dlu rekan, kemungkinan selesai di bulan desemberan
Bulan oktober ya rekan
- Originaly posted by ikhwan f:
asetnya memang harus di install dlu rekan, kemungkinan selesai di bulan desemberan
berarti baru disusutkan di Desember setelah siap digunakan.
thx