Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Final UMKM
Dear Rekan, jika fasilitas SKB PPh 23 sudah tidak berlaku? apakah selanjutnya dikenakan PPh 23?
betul rekan
Dear Rekan,
mohon bantuannya. Bagimana jika perusahaan status Non PKP dan sudah memiliki SKB PPh23 , lalu mendapat penghasilan dari LN, apakah perusahaan tersebut tetap harus setor pph final 0,5% atas peredaran bruto LN tersebut?
Viewing 1 - 4 of 4 replies