• modal cv pada spt op

     paklaw updated 3 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • dilans

    Member
    21 October 2020 at 10:23 am
  • dilans

    Member
    21 October 2020 at 10:23 am

    saya mau tanya mengenai modal
    jika op mempunyai cv, lalu modal pada cv itu masuk pada lampiran 4 spt op itu akan bergerak atau tidak ya setiap tahun?
    dan misal ada kenaikan selisihnya itu masuk pada lampiran berapa?

  • kian_lee

    Member
    5 February 2021 at 4:08 am
    Originaly posted by dilans:

    saya mau tanya mengenai modal
    jika op mempunyai cv, lalu modal pada cv itu masuk pada lampiran 4 spt op itu akan bergerak atau tidak ya setiap tahun?
    dan misal ada kenaikan selisihnya itu masuk pada lampiran berapa?

    Pasti bergerak, baik rugi maupun untung, kalau rugi modal akan berkurang, kalai untung modal pasti bertambah, kecuali CVnya belum beroperasi. Hanya saja kebanyakan pemilik CV mengambil prive sebesar keuntungan bersih yang diperoleh, sehingga modal seolah2 tidak bergerak.

  • paklaw

    Member
    5 February 2021 at 4:39 am
    Originaly posted by kian_lee:

    Pasti bergerak, baik rugi maupun untung, kalau rugi modal akan berkurang, kalai untung modal pasti bertambah, kecuali CVnya belum beroperasi. Hanya saja kebanyakan pemilik CV mengambil prive sebesar keuntungan bersih yang diperoleh, sehingga modal seolah2 tidak bergerak.

    kenapa bisa bergerak modalnya rekan? kan entitas yg terpisah dengan OP.

    menurut saya si tidak bergerak, kecuali ada penarikan atau penambahan modal CV. klo prive itu kan beda lagi ceritanya

  • kian_lee

    Member
    5 February 2021 at 5:28 am
    Originaly posted by paklaw:

    kenapa bisa bergerak modalnya rekan? kan entitas yg terpisah dengan OP.

    menurut saya si tidak bergerak, kecuali ada penarikan atau penambahan modal CV. klo prive itu kan beda lagi ceritanya

    Rekan Paklaw, pada saat laba tidak ditarik, laba pasti akan menambah modal awal masing-masing sekutu, penambahan modal akibat laba CV tersebut tentunya akan dibagi ke akun modal masing-masing sekutu sesuai dengan proporsi yang telah disetujui oleh masing-masing sekutu sesuai akta pendirian. Sehingga jumlah modal yang tercantum di neraca akan secara detail naik per sekutu. Kalau modal masing-masing sekutu yang bertambah tersebut jika tidak diinfokan di SPT masing-masing sekutu pastinya jadi tidak klop antara SPT CV dan SPT pribadi-masing masing sekutu. Begitu juga kerugian CV akan mengakibatkan pengurangan modal masing-masing sekutu CV. Prinsip dasarnya sama seperti Prive, apabila prive ditarik sampai mengurangi modal dasar tentunya harus disesuaikan lagi juga di SPT pribadinya.

    Berbeda dengan PT yang bentuk penyertaanya berupa saham, sehingga SPT pemegang saham baru akan berubah bila memang ada perubahan komposisi kepemilikan saham. Sehingga untung / rugi sendiri tidak merubah penyertaan saham di SPT pribadinya.

  • yap30

    Member
    5 February 2021 at 5:54 am

    modal cv di spt op tetap sebesar di akta. gaji/prive yg diberikan kepada sekutu masuk penghasilan bukan obyek pajak bagian laba anggota persekutuan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now