Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › modal cv pada spt op
saya mau tanya mengenai modal
jika op mempunyai cv, lalu modal pada cv itu masuk pada lampiran 4 spt op itu akan bergerak atau tidak ya setiap tahun?
dan misal ada kenaikan selisihnya itu masuk pada lampiran berapa?- Originaly posted by dilans:
saya mau tanya mengenai modal
jika op mempunyai cv, lalu modal pada cv itu masuk pada lampiran 4 spt op itu akan bergerak atau tidak ya setiap tahun?
dan misal ada kenaikan selisihnya itu masuk pada lampiran berapa?Pasti bergerak, baik rugi maupun untung, kalau rugi modal akan berkurang, kalai untung modal pasti bertambah, kecuali CVnya belum beroperasi. Hanya saja kebanyakan pemilik CV mengambil prive sebesar keuntungan bersih yang diperoleh, sehingga modal seolah2 tidak bergerak.
- Originaly posted by kian_lee:
Pasti bergerak, baik rugi maupun untung, kalau rugi modal akan berkurang, kalai untung modal pasti bertambah, kecuali CVnya belum beroperasi. Hanya saja kebanyakan pemilik CV mengambil prive sebesar keuntungan bersih yang diperoleh, sehingga modal seolah2 tidak bergerak.
kenapa bisa bergerak modalnya rekan? kan entitas yg terpisah dengan OP.
menurut saya si tidak bergerak, kecuali ada penarikan atau penambahan modal CV. klo prive itu kan beda lagi ceritanya
- Originaly posted by paklaw:
kenapa bisa bergerak modalnya rekan? kan entitas yg terpisah dengan OP.
menurut saya si tidak bergerak, kecuali ada penarikan atau penambahan modal CV. klo prive itu kan beda lagi ceritanya
Rekan Paklaw, pada saat laba tidak ditarik, laba pasti akan menambah modal awal masing-masing sekutu, penambahan modal akibat laba CV tersebut tentunya akan dibagi ke akun modal masing-masing sekutu sesuai dengan proporsi yang telah disetujui oleh masing-masing sekutu sesuai akta pendirian. Sehingga jumlah modal yang tercantum di neraca akan secara detail naik per sekutu. Kalau modal masing-masing sekutu yang bertambah tersebut jika tidak diinfokan di SPT masing-masing sekutu pastinya jadi tidak klop antara SPT CV dan SPT pribadi-masing masing sekutu. Begitu juga kerugian CV akan mengakibatkan pengurangan modal masing-masing sekutu CV. Prinsip dasarnya sama seperti Prive, apabila prive ditarik sampai mengurangi modal dasar tentunya harus disesuaikan lagi juga di SPT pribadinya.
Berbeda dengan PT yang bentuk penyertaanya berupa saham, sehingga SPT pemegang saham baru akan berubah bila memang ada perubahan komposisi kepemilikan saham. Sehingga untung / rugi sendiri tidak merubah penyertaan saham di SPT pribadinya.
modal cv di spt op tetap sebesar di akta. gaji/prive yg diberikan kepada sekutu masuk penghasilan bukan obyek pajak bagian laba anggota persekutuan