Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › ASET YANG TIDAK DIKETAHUI RINCIANNYA
ASET YANG TIDAK DIKETAHUI RINCIANNYA
Rekan, saya ingin bertanya
di kantor saya kerja ada transaksi pembelian sejumlah alat seperti AC, Chiller, freezer dan lain-lain untuk kebutuhan packingNah untuk nota/ kwitansinya itu jumlahnya sudah total dari keseluruhan alat yang dibeli (AC, Freezer, chiller dll) karena alat yang dibeli adalah alat bekas yang sudah ada di tempat itu jadi tidak dirincikan per barangnya
Untuk pencatatannya bagaimana ya rekan? apa langsung dijadikan 1 aset saja atau bagaimana ya?
mohon pencerahannya, terimakasih.Jadi untuk 1 nota keseluruhan itu jumlahnya sebesar 44.075.000 (terdiri dari Chiller, AC, Freezer, Filter, 2 Bak, Blower udara, dan alat lainnya serta biaya instalasinya)
Sepengetahuan saya dikarenakan Asset sangat berhubungan dengan Penyusutan, maka untuk mencatat beberapa Asset kedalam satu penamaan Asset yang terpenting adalah identifikasi Kelompok Hartanya (Apakah masuk Kelompok 1 Masa Manfaat 4 Thn atau Kelompok 2 Masa Manfaat 8 Thn dan seterusnya).
Apabila ternyata masuk dalam satu kelompok harta yang sama, maka pastikan kembali Waktu Perolehannya hingga Asset tersebut benar-benar dapat dioperasikan, karena dapat saja terjadi perbedaan waktu penyelesaian instalasi di antara Asset. Biasanya Pembelian AC, Chiller dll tersebut menggunakan sistem termin.
Misalnya ya, ternyata di bulan pertama AC lebih dulu selesai instalasinya dibanding Chiller, maka AC dapat diakui Biaya Penyusutannya lebih dahulu dibandingkan Chiller. Selanjutnya diketahui pertengahan bulan kedua Chiller telah selesai instalasinya, maka AC dan Chiller dapat diakui Biaya Penyusutannya secara bersamaan di bulan kedua tsb.
Mohon koreksi jika salah, terima kasih.