Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Laporan Keuangan
Mohon pencerahan agan2
Saya membayar PPN dan PPh kurang bayar untuk tahun pajak 2018 yg SPTnya sudah saya laporkan tepat waktu. SPT 2019 baru akan saya laporkan. Apakah di neraca 2019 boleh saya koreksi laba ditahan 2018 karena laba riil saya 2018 berkurang karena masih ada pajak tahun itu yg masih harus saya setorkan?
Terima kasih agan2
Viewing 1 - 2 of 2 replies