• Laporan Keuangan

     andiowan updated 3 years, 6 months ago 1 Member · 2 Posts
  • andiowan

    Member
    12 October 2020 at 12:36 pm

    Mohon pencerahan agan2

    Saya membayar PPN dan PPh kurang bayar untuk tahun pajak 2018 yg SPTnya sudah saya laporkan tepat waktu. SPT 2019 baru akan saya laporkan. Apakah di neraca 2019 boleh saya koreksi laba ditahan 2018 karena laba riil saya 2018 berkurang karena masih ada pajak tahun itu yg masih harus saya setorkan?

    Terima kasih agan2

  • andiowan

    Member
    12 October 2020 at 12:36 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now