Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Standar Bukti Transaksi Lap Keuangan
Standar Bukti Transaksi Lap Keuangan
Rekan-rekan sekalian mau tanya,
adakah peraturan perpajakan atau standar PSAK tentang bukti pengeluaran seperti kwitansi/nota/struk, dsb?
Misalkan nota harus ada cap toko, ga boleh coret-coret, atau sekedar ada kertas ditulis nominal + bkk itu sudah sah?jujur sy asalnya akunting d bank swasta, begitu ketatnya aturan untuk bukti pengeluaran (nota hrs ada kop/ minimal stempel toko), dan sekarang kerja di perusahaan swasta lainnya cukup terkejut krn banyak sekali bukti transaksi cuma nota polos asal di td tangan penerima uang, bahkan kadang cuma kertas bekas ditulis tangan.
Apakah kalau ada pemeriksaan pajak itu ga masalah?setahu saya tidak ada rekan
kecuali kalau usaha rekan itu swalayan/pedagang eceran, maka notr/struk/bon, itu harus sesuai dgn yg ditetapkan pajak, krn nota tersebut diperlakukan sebagai faktur pajak
Terimakasih tanggapannya rekan.
Perusahaan sy importir-perdagangan grosir, dipegang kpp madya, berarti rekan tahu omsetnya sudah cukup besar.
Kalau cuma biaya pulsa, parkir, dan biaya kecil-kecil sih sy ikut aja alur perusahaan.
Yang bikin sy agak kawatir itu, contohnya:
– krn pandemi, direksi beli masker, vitamin, desinfektan, dsb di temannya sendiri, barangnya emang benar dibeli, ada dan sebagian dibagikan u/ karyawan, tapi notanya ya cuma nota polos ditulis tangan distempel lunas. kalau sy tanyakan, jawabnya ya krn beli dari teman mereka sendiri, temannya cuma cari peluang dagang bukan badan usaha yg memang bergerak di bidang itu, nominalnya pun mencapai puluhan juta lebih untuk satu kali transaksi,
– kalau beli buah u/ entertain juga sering cari di pinggir jalan namun nominalnya juga jutaan per nota, jadinya cuma nota polos tulis tangan, kadang cuma kertas bekas ditulis tangan.kalau seperti itu apa ndak jadi masalah jika ada pemeriksaan pajak?
bentuk bon tidak pernah dipermasalahkan rekan.
yg jadi masalah itu apakah biaya2 tersebut dikoreksi atau tidak
maksudnya dikoreksikan itu gimana rekan?
apa mksdnya kalau AR merasa bukti transaksi tsb tidak valid, maka tidak bisa dibebankan dan hrs pembetulan untuk dimasukkan ke koreksi fiskal?rekan coba baca saja pasal 6 dan 9 UU PPH, disitu sudah dijabarkan biaya mana yg boleh dibiayakan & tidak
"apa mksdnya kalau AR merasa bukti transaksi tsb tidak valid"
saya selama ini tidak pernah ada masalah dgn model bon/nota rekan. Kantor saya jg kadang memberi saya nota berupa tulisan tangan saja. Kalau ditanya cukup terangkan saja kalau itu beli di pinggir jalan- Originaly posted by Willy.Anggoro:
Perusahaan sy importir-perdagangan grosir, dipegang kpp madya, berarti rekan tahu omsetnya sudah cukup besar.
Kalau cuma biaya pulsa, parkir, dan biaya kecil-kecil sih sy ikut aja alur perusahaan.
Yang bikin sy agak kawatir itu, contohnya:
– krn pandemi, direksi beli masker, vitamin, desinfektan, dsb di temannya sendiri, barangnya emang benar dibeli, ada dan sebagian dibagikan u/ karyawan, tapi notanya ya cuma nota polos ditulis tangan distempel lunas. kalau sy tanyakan, jawabnya ya krn beli dari teman mereka sendiri, temannya cuma cari peluang dagang bukan badan usaha yg memang bergerak di bidang itu, nominalnya pun mencapai puluhan juta lebih untuk satu kali transaksi,
– kalau beli buah u/ entertain juga sering cari di pinggir jalan namun nominalnya juga jutaan per nota, jadinya cuma nota polos tulis tangan, kadang cuma kertas bekas ditulis tangan.ya kalau bisa setidaknya itu kwitansi dan bermeterai lah.. jgn kertas kosong ditulis juga, kalau bon polos gpp lah.
kalau bon2 kosong itu indikasinya ke transaksi fiktif saja rekan bukan masalah bon yg dipermasalahin dan tgl bagaimana pembuktian biaya tersebut benar terjadi (kalau boleh dikreditkan dlm uu PPh).
Kalau beli buah dijalan gitu ya udah dikoreksi positif saja rekan, natura soalnya.
up dong.
Mau tanya lagi, terutama yang pengalaman pernah diperiksa pajak di bagian pengeluaran kasnya.
-Pengeluaran DE, misal pembelian ATK / beli accu truk(armada pengiriman), notanya itu cuma nota biasa & polos (buku nota yang bisa dibeli di toko buku) ditulis tangan, tidak ada stempel / kop.
Hal seperti itu kalau diperiksa bakalan dikoreksi fiskal ndak?kadang ada juga, invoice print2-an, tertulis customernya perusahaan saya, tapi tidak ada kop / stempel penjualnya.
Bakal dikoreksi fiskal?utk yg nilai nya besar ada baiknya jika dibuat kan kuitansi bermaterai dgn ttd penjual menurut gw itu sdh saya bisa, apalagi jika dijelaskan juga disitu nama barang beserta quantity nya
cmiiw
menurut saya sih kalau kecil2 semestinya pemeriksa reasonable ya
karena bahkan ada kuitansi atau bon yang tintanya pudar setelah beberapa tahunterima kasih rekan-rekan atas tanggapannya.
Semoga ada rekan-rekan lainnya yang mau berbagi pengalaman mengenai pemeriksaan pajak khususnya di bagian kas.