Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Pembatalan Faktur Pajak

  • Surat Pembatalan Faktur Pajak

     Dwi updated 2 years, 5 months ago 10 Members · 28 Posts
  • dwi027

    Member
    6 October 2020 at 7:29 am

    Sore rekan Ortax,,
    jika pihak pembeli membatalkan invoice dan pihak pembeli tidak mau membuat surat pembatalan ke pihak penjual dan pihak penjual sudah membuat Faktur Pajak dan sudah Terlapor SPT nya.
    Bagaimana menurut rekan ortax.
    mohon bantuannya rekan.

  • dwi027

    Member
    6 October 2020 at 7:29 am
  • kwan77

    Member
    2 November 2020 at 8:24 am

    Maksudnya pihak pembeli membatalkan PO , sehingga penjualan tidak terjadi, tapi faktur pajak keluaran sudah diterbitkan dan dilapor?
    Jika iya, maka rekan harus membatalkan Faktur Pajak Keluaran yang sudah terlapor., dan mengkompensasi kan LB PPN ke masa berikutnya.
    Jika yang dimaksud adalah pengkreditan pajak masukan oleh pembeli, maka tidak masalah di pihak penjual., penjualan tidak perlu membetulkan SPT.

  • dwi027

    Member
    2 November 2020 at 8:39 am
    Originaly posted by kwan77:

    Maksudnya pihak pembeli membatalkan PO

    Betul rekan tetapi ketika ada faktur pembatalan bukan nya harus ada surat keterangan pembatalan faktur ya rekan??/
    Tetapi pihak pembeli tidak mau menerbitkan surat keterangan nya.
    jika rekan ada form surat keterangan pembatalan boleh berbagi rekan
    terima kasih sebelumnya.

    • Dwi

      Member
      11 November 2021 at 11:46 am

      Punten mau tanya. kalo misalnya surat pembatalan faktur pajak memang harus di tanda tangani oleh direktur perusahaan ya?

  • NANISS

    Member
    2 November 2020 at 9:41 pm
    Originaly posted by kwan77:

    Jika yang dimaksud adalah pengkreditan pajak masukan oleh pembeli, maka tidak masalah di pihak penjual., penjualan tidak perlu membetulkan SPT.

    nah klo yg ini sy ngk fhm neeh rekan…
    katanya pembeli btlkn PO otomatis ini berakibat pd batalnya FP Masukan yg diterima oleh pembeli lalu kudu ada pembetulan SPT, idealnya jk salah satu ada yg btlkn FP, sounding..terlepas alasan itu msk akal/ tdk tolong hargai. Jk pembeli sdh btl PO berefek pd btl FP M mrk otomatis sbg penjual hrs batalkn FP K dan adakan pembetulan SPT. Mhn maaf ini skdr pendapt pribadi sj, utk lebih legowo kpd pihk penjual demi hubungan baik dan image persahaan kdpnnya.

    Smga berkenan, tmksh

  • taxmin

    Member
    3 November 2020 at 12:49 am
    Originaly posted by dwi027:

    ketika ada faktur pembatalan bukan nya harus ada surat keterangan pembatalan faktur ya rekan??/

    ini berdasarkan peraturan yang mana ya rekan?

  • NANISS

    Member
    3 November 2020 at 3:17 am
    Originaly posted by taxmin:

    ini berdasarkan peraturan yang mana ya rekan?

    betul rekan…
    seingat say klo btl FP, cukup infoin by phone/lisan/email..atau sejenisnya lalu krm FP btlnya (softcopynya), kelar deeh…(skr ada prepop, ckp get data…sounding ke LT/ Lawan Transaksi..kelar deeh…)

    smga berkenan, tmksh…

  • dwi027

    Member
    3 November 2020 at 3:58 am
    Originaly posted by taxmin:

    ini berdasarkan peraturan yang mana ya rekan?

    Syarat pembatalan faktur pajak diatur dalam Pasal 15 Ayat 2, 3, 4, dan 7 PER-24/PJ/2012. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut:

    Ayat (2)

    Pembatalan transaksi harus didukung bukti dalam bentuk dokumen yang menjadi dasar telah terjadinya pembatalan transaksi. Bukti yang dimaksud dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen yang dipersamakan lainnya yang menunjukkan adanya pembatalan transaksi.

    bukan nya ada peraturan mengenai pembatalan faktur rekan sesuai dengan PER-24/PJ/2012.

    mohon koreksinya jika salah ..thank's

  • Marianus

    Member
    3 November 2020 at 4:21 am
    Originaly posted by dwi027:

    jika rekan ada form surat keterangan pembatalan boleh berbagi rekan

    Tulis emailnya. Nanti saya email

  • Marianus

    Member
    3 November 2020 at 4:39 am
    Originaly posted by dwi027:

    bukan nya ada peraturan mengenai pembatalan faktur rekan sesuai dengan PER-24/PJ/2012

    Sudah dicabut oleh Per 04/PJ/2020 rekan. Tapi anehnya di PER terbaru ini tidak ada pembahasan tentang pembatalan faktur pajak atau yg membahas tentang topik seperti di PER 24 ini. Atau mungkin sudah diatur di peraturan yang lain rekan? mohon dikoreksi.

  • taxmin

    Member
    3 November 2020 at 7:47 am
    Originaly posted by dwi027:

    PER-24/PJ/2012

    sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku rekan, update mengikuti peraturan terbaru

    Originaly posted by Marianus:

    PER terbaru ini tidak ada pembahasan tentang pembatalan faktur pajak

    karena tidak ada dibahas, ya sudah mungkin saja sudah dihapus, atau jika ingin clear bisa konsultasikan ke AR masing-masing

  • paklaw

    Member
    3 November 2020 at 9:31 am
    Originaly posted by Marianus:

    Sudah dicabut oleh Per 04/PJ/2020 rekan. Tapi anehnya di PER terbaru ini tidak ada pembahasan tentang pembatalan faktur pajak atau yg membahas tentang topik seperti di PER 24 ini. Atau mungkin sudah diatur di peraturan yang lain rekan? mohon dikoreksi.

    Originaly posted by taxmin:

    sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku rekan, update mengikuti peraturan terbaru

    Pasal 8 ayat (5) huruf a, ayat (7) dan ayat (11) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014,

    hati2 rekan jgn liat judul tidak berlakunya di per17, coba lihat isinya dl. untuk per24 tetap berlaku untuk pasal2 yg tidak dicabut dan tidak dirubah.

  • yabufuu

    Member
    3 November 2020 at 9:37 am

    kalau mereka tidak mau buat surat pembatalan, isi chat ato email-emailan terkait pembatalan bisa di capture untuk disimpan.

    untuk hal seperti ini selalu berhubungan by email agar ada buktinya, jgn by phone ya

    syukur-syukur kalo ketemu customer yg baik mau bikin surat pembatalan, kalo yg seperti ini justru menyusahkan penjual

  • Marianus

    Member
    4 November 2020 at 2:47 am
    Originaly posted by paklaw:

    hati2 rekan jgn liat judul tidak berlakunya di per17, coba lihat isinya dl. untuk per24 tetap berlaku untuk pasal2 yg tidak dicabut dan tidak dirubah.

    Saya engga baca judul doang rekan. Coba lihat BAB VII pasal 70nya. Disana jelas2 tertulis pada saat berlakunya peraturan dirjen pajak ini PER2 yg disebutkan satu per satu dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Salah satunya per 24 ini. Kalo saya salah baca mohon di koreksi rekan

  • Marianus

    Member
    4 November 2020 at 2:50 am
    Originaly posted by Marianus:

    Saya engga baca judul doang rekan. Coba lihat BAB VII pasal 70nya. Disana jelas2 tertulis pada saat berlakunya peraturan dirjen pajak ini PER2 yg disebutkan satu per satu dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Salah satunya per 24 ini. Kalo saya salah baca mohon di koreksi rekan

    Mohon maaf rekan saya salah simak. Sepertinya benar saya salah. Terimakasih rekan udah koreksi

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now