Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Atas Jasa Katering Berkesinambungan
PPh 21 Atas Jasa Katering Berkesinambungan
Dear rekan Ortax,
perusahaan kami memakai jasa katering secara berkesinambungan (setiap bulan). Jasa katering tersebut hanya mempunyai NPWP Pribadi. Selama ini, kami potong PPh 21 dengan tarif Pasal 17. Karena menerima penghasilan secara berkesinambungan, tarif PPh 21 yang kami potong menggunakan tarif progresif tanpa dikurangi PTKP karena pemilik katering juga menerima penghasilan selain dari perusahaan kami. Apakah kami sudah benar memotong PPh 21 dengan tarif pasal 17 yang progresif? Karena kami merasa pajaknya besar sekali sekarang sudah mencapai tarif 30%. Terima kasih rekan-rekan
udah betul sih menurut saya, nilai pembayarannya gede ya?
Sudah benar,
tapi lebih baik cateringnya menjadi CV ataupun UMKM yang mengajukan pph final
- Originaly posted by tirtapd:
udah betul sih menurut saya, nilai pembayarannya gede ya?
iya betul, pembayarannya besar sekali sampai ratusan juta setiap bulannya Pak…kami sudah pernah minta untuk bisa dipisahkan antara biasa material dan jasanya, tetapi Katering tersebut tidak bisa memisahkan biayanya…