Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › invoce vs dokumen beda nama
dear rekan-rekan
Kami bertransaksi dengan sebuah perusahaan expedisi, di awal september 2020 ekspedisi tersebut memberitahukan kepada kami tentang perubahan namanya dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Perusahaan. dari PT.ABC menjadi PT.ABDBulan sebelumnya (Agustus 2020) perusahaan tersebut mengirim produk kami. dan Jelas dokumen ekspedisinya masih menggunakan nama lama (PT.ABC). Kemudian di bulan september 2020 perusahaan tersebut menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak atas nama perusahaan baru (PT.ABD) sementara dokumen pendukungnya (seperti surat Jalan, berita acara serah terima barang, BL/Konosemen dan lain2) atas nama perusahaan lama (PT.ABC)
Pertanyaan, Apakah ini dibenarkan dan apakah ada dampak dalam perpajakan dikemudian hari?
Mohon petunjuknya rekan…
tolong dibantukah kakak…
Sedikit bantu, tapi sy blm pernah mengalami.
Menurut pendapat pribadi sih kalau nomor NPWP tidak berganti maka tidak masalah. Lalu jika FP tsb memang bisa diupload maka artinya pergantian nama tsb memang sudah dikonfirmasi oleh KPP di mana vendor berada. Rekan mungkin cukup mengarsip surat pemberitahuan perubahan nama perusahaan dr mereka. Agar suatu saat nanti dapat menjadi bukti jika ada pemeriksaan. Tapi menurut sy seharusnya sih aman2 aja.CMIIW
Barangkali rekan yg lain ada yg pernah mengalami..tambahan informasi rekan.
1. NPWPnya juga berbeda antara nama lama dengan nama yang baru.
2. Surat pemberitahuannya mencantumkan nomor Keputusan Mentri Hukum dan Ham RI tentang perubahan nama perusahaannya.- Originaly posted by sumarto247:
2. Surat pemberitahuannya mencantumkan nomor Keputusan Mentri Hukum dan Ham RI tentang perubahan nama perusahaannya.
Selama ada ini tidak terlalu dipermasalahkan, hanya mungkin akan dipertanyakan.
Seharusnya perubahan nama di dokumen dilakukan secara serentak, jangan setengah setengah
Terima kasih tanggapannya.
Originaly posted by Afreezal:Selama ada ini tidak terlalu dipermasalahkan, hanya mungkin akan dipertanyakan.
Apakah ada pembahasan tentang kekuatan hukum SK Kemenhumham ini?
Originaly posted by Afreezal:Seharusnya perubahan nama di dokumen dilakukan secara serentak, jangan setengah setengah
perubahaannya serentak per september 2020, tapi masih ada transaksi di bulang agustus 2020 yang belum tertagih,
Menurut saya, normal saja apabila dokumen2 terkait transaksi tersebut berbeda nama, yang penting rekan arsip baik2 perubahan secara jabatan dari DJP nya…
- Originaly posted by millisar:
perubahan secara jabatan dari DJP nya…
mohon pencerahan maksudnya rekan.
- Originaly posted by sumarto247:
mohon pencerahan maksudnya rekan.
Ya maksudnya dokumen ini, gan
Originaly posted by sumarto247:Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Perusahaan. dari PT.ABC menjadi PT.ABD
Selama ada ini, kekuatan hukum nya jelas kok
dan karna bedanya cuma karna
Originaly posted by sumarto247:perubahaannya serentak per september 2020, tapi masih ada transaksi di bulang agustus 2020 yang belum tertagih,
gk akan ada masalah.
Tinggal bilang sebelum Agustus emang blm berubah, buktinya tunjukin Surat yang diatas tdi. - Originaly posted by sumarto247:
mohon pencerahan maksudnya rekan.
Ini Surat Pemberitahuan dari DJP ke PT. ABD (baru), perihal Pemberitahuan Perubahan Data dari PT. ABC menjadi PT.ABD, dengan sifat ''sangat segera''…
Isinya kurang lebih data yang berubah meliput Nama WP sampai Jabatan Ket. Pengurus (+- 19 data) terima kasih semua atas bantuannya