• ekualisasi spt

     jerogetho updated 3 years, 6 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Amanda Tan

    Member
    27 September 2020 at 12:19 am
  • Amanda Tan

    Member
    27 September 2020 at 12:19 am

    untuk langkah-langkah perhitungan pph badan, apakah perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi/ekualisasi spt pph dengan spt lain terlebih dahulu baru koreksi fiskal atau langsung ke koreksi fiskal?

  • ochionly

    Member
    28 September 2020 at 1:03 am

    Sebelumnya dapat melakukan rekonsiliasi antara SPT dengan pembukuan yang tercatat, kemudian ekualisasi lalu lakukan koreksi untuk dapat mengetahui besaran nominal biaya yang dapat diakui (deductible) atau non deductible.

  • tirtapd

    Member
    28 September 2020 at 2:20 am
    Originaly posted by Amanda Tan:

    apakah perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi/ekualisasi spt pph dengan spt lain

    ini cuma tools setau saya. ngga wajib.

  • yap30

    Member
    28 September 2020 at 4:05 am

    Ekualisasi omzet spt tahunan dengan spt masa ppn, ekualisasi biaya gaji spt tahunan dengan spt pph 21, dll

  • Afreezal

    Member
    28 September 2020 at 4:09 am
    Originaly posted by Amanda Tan:

    rekonsiliasi/ekualisasi spt pph dengan spt lain terlebih dahulu

    Buat langkah Pengendalian Internal sih klo menurut saya, biar klo ada apa-apa taunya gk dari Surat Cinta.

    Bukan wajib, tapi sangat dianjurkan.

  • jerogetho

    Member
    4 October 2020 at 1:26 pm
    Originaly posted by Afreezal:

    Buat langkah Pengendalian Internal sih klo menurut saya, biar klo ada apa-apa taunya gk dari Surat Cinta.

    Bukan wajib, tapi sangat dianjurkan.

    setuju sekali. dengan melakukan ekualisasi kita bisa crosscheck ulang apakah penghitungan kita sudah tepat atau belum.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now