Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › ekualisasi spt
untuk langkah-langkah perhitungan pph badan, apakah perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi/ekualisasi spt pph dengan spt lain terlebih dahulu baru koreksi fiskal atau langsung ke koreksi fiskal?
Sebelumnya dapat melakukan rekonsiliasi antara SPT dengan pembukuan yang tercatat, kemudian ekualisasi lalu lakukan koreksi untuk dapat mengetahui besaran nominal biaya yang dapat diakui (deductible) atau non deductible.
- Originaly posted by Amanda Tan:
apakah perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi/ekualisasi spt pph dengan spt lain
ini cuma tools setau saya. ngga wajib.
Ekualisasi omzet spt tahunan dengan spt masa ppn, ekualisasi biaya gaji spt tahunan dengan spt pph 21, dll
- Originaly posted by Amanda Tan:
rekonsiliasi/ekualisasi spt pph dengan spt lain terlebih dahulu
Buat langkah Pengendalian Internal sih klo menurut saya, biar klo ada apa-apa taunya gk dari Surat Cinta.
Bukan wajib, tapi sangat dianjurkan.
- Originaly posted by Afreezal:
Buat langkah Pengendalian Internal sih klo menurut saya, biar klo ada apa-apa taunya gk dari Surat Cinta.
Bukan wajib, tapi sangat dianjurkan.
setuju sekali. dengan melakukan ekualisasi kita bisa crosscheck ulang apakah penghitungan kita sudah tepat atau belum.