Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT Tahunan Badan rupiah
Pagi rekan semua, mohon bantuannya.
Informasi:
Jadi sy baru mulai bekerja di perusahaan yg menjual Alat Telekomunikasi,seperti HT.
Ternyata perusahaan tsb jg menyediakan jasa servis HT, Ada Cus memotong pph pasal 23 dari perusahaan kami. Dan sy cari info ternyta pihak penerima jasa (cus) yg setor, potong, dan lapor pph pasal 23.Yang ingin sy tanyakan apakah nanti sy perlu melaporkan jg bukpot yg sy dptkan dari cus tsb?
Terima kasih
bukti potong yang anda terima dari customer, bisa anda jadikan sebagai kredit pajak pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan Badan.
jadi dilaporkan pada saat lapor SPT PPh Tahunan Badan
- Originaly posted by mimi88:
pihak penerima jasa (cus) yg setor, potong, dan lapor pph pasal 23.
iya, ini di spt masa pph 23 customer nya
Originaly posted by mimi88:Yang ingin sy tanyakan apakah nanti sy perlu melaporkan jg bukpot yg sy dptkan dari cus tsb?
iya, tapi nanti di akhir tahun (waktu lapor spt tahunan pph badan)
Baiklah, terima kasih rekan-rekan semua