Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT SPT Tahunan Badan rupiah

  • SPT Tahunan Badan rupiah

     mimi88 updated 3 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • mimi88

    Member
    23 September 2020 at 3:49 am

    Pagi rekan semua, mohon bantuannya.

    Informasi:
    Jadi sy baru mulai bekerja di perusahaan yg menjual Alat Telekomunikasi,seperti HT.
    Ternyata perusahaan tsb jg menyediakan jasa servis HT, Ada Cus memotong pph pasal 23 dari perusahaan kami. Dan sy cari info ternyta pihak penerima jasa (cus) yg setor, potong, dan lapor pph pasal 23.

    Yang ingin sy tanyakan apakah nanti sy perlu melaporkan jg bukpot yg sy dptkan dari cus tsb?

    Terima kasih

  • mimi88

    Member
    23 September 2020 at 3:49 am
  • Vanhounten

    Member
    24 September 2020 at 4:06 am

    bukti potong yang anda terima dari customer, bisa anda jadikan sebagai kredit pajak pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan Badan.

    jadi dilaporkan pada saat lapor SPT PPh Tahunan Badan

  • tirtapd

    Member
    28 September 2020 at 2:33 am
    Originaly posted by mimi88:

    pihak penerima jasa (cus) yg setor, potong, dan lapor pph pasal 23.

    iya, ini di spt masa pph 23 customer nya

    Originaly posted by mimi88:

    Yang ingin sy tanyakan apakah nanti sy perlu melaporkan jg bukpot yg sy dptkan dari cus tsb?

    iya, tapi nanti di akhir tahun (waktu lapor spt tahunan pph badan)

  • mimi88

    Member
    2 October 2020 at 6:15 am

    Baiklah, terima kasih rekan-rekan semua

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now