• e-Bupot

     dhimaz14 updated 3 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Reyntax

    Member
    22 September 2020 at 3:15 am

    Selamat Pagi Rekan,

    saya ingin bertanya, PT tempat saya bekerja kan blm PKP tetapi ingin menggunakan e-Bupot gmna caranya yah??

    apakah harus PKP dahulu baru bisa memakai e-bupot??

  • Reyntax

    Member
    22 September 2020 at 3:15 am
  • Bayu_91

    Member
    22 September 2020 at 4:44 am
    Originaly posted by Reyntax:

    ote22 Sep 2020 03:15
    Selamat Pagi Rekan,

    saya ingin bertanya, PT tempat saya bekerja kan blm PKP tetapi ingin menggunakan e-Bupot gmna caranya yah??

    apakah harus PKP dahulu baru bisa memakai e-bupot??

    tidak harus rekan , minta saya sertifikat digitar untuk menggunakan e bupot .

  • odoyidatm

    Member
    22 September 2020 at 9:36 am

    Dear Rekan Renytax,

    Menurut aturan tidak wajib yang belum PKP

    Dear Rekan Bayu91,

    Kalo mau tanya memang bisa yah belum PKP minta sertifikat elektronik ? setahu saya harus PKP dulu baru pengajuan untuk permintaan sertifikat elektronik,

  • dhimaz14

    Member
    23 September 2020 at 12:52 am

    untuk yang blm PKP bisa menggunakan e bupot rekan selagi memenuhi ketentuan dalam PER-04/PJ/2017 pasal 6 :

    SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus digunakan oleh Pemotong Pajak yang:
    a. menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;
    b. jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan;
    c. sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; dan/atau
    d. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

    Diatur dalam KEP-368/PJ/2020

  • dhimaz14

    Member
    23 September 2020 at 12:55 am

    untuk mendapat sertifikat eletroniknya bisa mengajukan permintaan sertifikat elektroniknya ke KPP masing-masing..

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now