Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-Bupot
Selamat Pagi Rekan,
saya ingin bertanya, PT tempat saya bekerja kan blm PKP tetapi ingin menggunakan e-Bupot gmna caranya yah??
apakah harus PKP dahulu baru bisa memakai e-bupot??
- Originaly posted by Reyntax:
ote22 Sep 2020 03:15
Selamat Pagi Rekan,saya ingin bertanya, PT tempat saya bekerja kan blm PKP tetapi ingin menggunakan e-Bupot gmna caranya yah??
apakah harus PKP dahulu baru bisa memakai e-bupot??
tidak harus rekan , minta saya sertifikat digitar untuk menggunakan e bupot .
Dear Rekan Renytax,
Menurut aturan tidak wajib yang belum PKP
Dear Rekan Bayu91,
Kalo mau tanya memang bisa yah belum PKP minta sertifikat elektronik ? setahu saya harus PKP dulu baru pengajuan untuk permintaan sertifikat elektronik,
untuk yang blm PKP bisa menggunakan e bupot rekan selagi memenuhi ketentuan dalam PER-04/PJ/2017 pasal 6 :
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus digunakan oleh Pemotong Pajak yang:
a. menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;
b. jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan;
c. sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; dan/atau
d. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak BesarDiatur dalam KEP-368/PJ/2020
untuk mendapat sertifikat eletroniknya bisa mengajukan permintaan sertifikat elektroniknya ke KPP masing-masing..
cmiiw