Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKP pasal 9 ayat 4b huruf F
Siang semua.
Jika perusahaan saya masih tahap pembangunan dan atas pajak masukan kami kreditkan. Apakah kami termasuk Pasal 9 ayat 4b huruf F atau selain ya?
Kami baru akan restitusi pada tahun ke- 3 tidak dilakukan setiap masa/tahun.
Viewing 1 - 2 of 2 replies