Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PKP pasal 9 ayat 4b huruf F

  • PKP pasal 9 ayat 4b huruf F

     Gmoonriver updated 3 years, 6 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Gmoonriver

    Member
    18 September 2020 at 8:08 am

    Siang semua.

    Jika perusahaan saya masih tahap pembangunan dan atas pajak masukan kami kreditkan. Apakah kami termasuk Pasal 9 ayat 4b huruf F atau selain ya?

    Kami baru akan restitusi pada tahun ke- 3 tidak dilakukan setiap masa/tahun.

  • Gmoonriver

    Member
    18 September 2020 at 8:08 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now