Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › LabCon(Laboratorium Container)
Selamat siang rekan-rekan,
Terkait tema di atas, saya mohon bantuan pencerahan atas objek Laboratorium dari Container. Seperti yg dimiliki oleh Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, itu masuknya kedalam kelompok berapa yah?
Kondisi nya:
1. Container yg dimaksud sudah dimodifikasi jadi lab. apakah masih dalam kelompok 2?
2. Equipment lab yg ada di dalam nya apakah harus dicatat atas aset tersendiri atau bisa menjadi 1 kesatuan dengan container nya tsb?Atas bantuan dan pencerahan dari rekan-rekan semua tak lupa sy ucapkan terima kasih.
Salam sehat,
Saya coba bantu jawab
Originaly posted by snowman:1. Container yg dimaksud sudah dimodifikasi jadi lab. apakah masih dalam kelompok 2?
Menurut saya tetap masuk kelompok 2, dan Biaya Modifikasi/ Renovasi nya yang diamortisasi. Karena walau beda Guna, jenis Aktiva nya masih berupa container.
Originaly posted by snowman:2. Equipment lab yg ada di dalam nya apakah harus dicatat atas aset tersendiri atau bisa menjadi 1 kesatuan dengan container nya tsb?
Menurut saya Container dan Alat Lab, beda jenis aktiva, jadi tidak bisa dijadikan satu, tapi untuk Peralatan Lab bisa digabungkan.
CMIIW
Terima kasih Rekan Afreezal atas sharing ilmu nya,
1. Mengenai Kelompok 2 atau bangunan tidak permanen atas container yg secara fungsi sudah berubah kiranya lebih tepat kelompok mana kah?
2. Jika masuk ke Bangunan tidak permanen, apakah bisa dikenakan PBB?
Mohon petunjuk rekan-rekan Ortax,
Terima kasih