Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sarang Burung Walet
Rekan Ortax semua, ijin tanya apakah sarang walet masuk kategori BKP dan ketentuannya apa? trs apakah export sarang walet wajib PKP?
lalu ada juga yang bilang sarang walet merupakan pajak daerah juga. jadi jika sdh bayar di pajak daerah apa harus byr lg?
Thanks
- Originaly posted by nitta00:
lalu ada juga yang bilang sarang walet merupakan pajak daerah juga. jadi jika sdh bayar di pajak daerah apa harus byr lg?
Bukan lalu, memang bahwa Sarang Burung walet masuk dalam pajak daerah dan retribusi daerah, kalau gak salah ada di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak sarang burung walet itu dikenakan atas peredaran usaha layaknya pajak restoran dan sebagainya.
Kalau ditanyakan sudah bayar pajak daerah apakah harus bayar lagi. Jawabannya tidak untuk pajak atas peredaran usahanya, ya dikenakan atas penghasilan bersih (net income) yang masuk kedalam pajak pusat.
Salam