Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sarang Burung Walet

  • Sarang Burung Walet

     Levintz updated 3 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • nitta00

    Member
    15 September 2020 at 3:21 am

    Rekan Ortax semua, ijin tanya apakah sarang walet masuk kategori BKP dan ketentuannya apa? trs apakah export sarang walet wajib PKP?

    lalu ada juga yang bilang sarang walet merupakan pajak daerah juga. jadi jika sdh bayar di pajak daerah apa harus byr lg?

    Thanks

  • nitta00

    Member
    15 September 2020 at 3:21 am
  • Levintz

    Member
    15 September 2020 at 9:20 am
    Originaly posted by nitta00:

    lalu ada juga yang bilang sarang walet merupakan pajak daerah juga. jadi jika sdh bayar di pajak daerah apa harus byr lg?

    Bukan lalu, memang bahwa Sarang Burung walet masuk dalam pajak daerah dan retribusi daerah, kalau gak salah ada di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pajak sarang burung walet itu dikenakan atas peredaran usaha layaknya pajak restoran dan sebagainya.

    Kalau ditanyakan sudah bayar pajak daerah apakah harus bayar lagi. Jawabannya tidak untuk pajak atas peredaran usahanya, ya dikenakan atas penghasilan bersih (net income) yang masuk kedalam pajak pusat.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now