Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain HUBUNGAN ISTIMEW ( AFILIASI )

  • HUBUNGAN ISTIMEW ( AFILIASI )

     roenk updated 3 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • chepoto

    Member
    8 September 2020 at 2:41 am
  • chepoto

    Member
    8 September 2020 at 2:41 am

    Rekan Orax Mohon Pencerahan nya

    Jika transaksi dengan anak perusahaan yang berkedudukan di dalam negeri apakah termasuk transaksi afiliasi ? walau secara laporan kosulidasi dengan anak perusahaan peredaran bruto tidak mencapai (sebelas triliun rupiah),

    seperti yang tertulis di PMK 213 Tahun 2016
    Pasal 2
    ayat 2 ) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:
    a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
    b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
    1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
    2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

    ayat 3) Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    penghasilan bruto kami setahun sudah melebihi 50 Miliar, tetapi secara Entitas Induk dari suatu Grup Usaha peredaran bruto konsolidasi belum mencapai pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00

  • roenk

    Member
    8 September 2020 at 3:28 am
    Originaly posted by CHEPOTO:

    Jika transaksi dengan anak perusahaan yang berkedudukan di dalam negeri apakah termasuk transaksi afiliasi ?

    ya, Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now