Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Penerapan Single Identity Number (SIN)
Penerapan Single Identity Number (SIN)
PRFMNEWS – Pemerintah memiliki rencana untuk menerapkan Single Identity Number (SIN) atau nomor identitas tunggal.
Salah satu langkah yang akan dilakukan, adalah dengan menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, rencana penggabungan NPWP dan NIK bukan bertujuan untuk menarik pajak semua orang yang memiliki KTP. Pasalnya kata dia, pengenaan pajak ada aturannya.
"Semua nomor NPWP harus sama dengan NIK, tapi tidak berarti semua orang dikenakan pajak, karena kan ada peraturannya. Penghasilan yang tidak kena pajak berapa, penghasilan kena pajak itu berapa," kata Zudan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 6 September 2020.
Saat ini ungkap Zudan, dari 42 juta pemilik NPWP, 12 juta di antaranya sudah sinkron dengan NIK. Sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi data.
"30 juta sisanya masih dalam proses sinkronisasi," kata Zudan.
Lebih lanjut Zudan mengungkapkan, untuk mewujudkan Single Identity Number, pemerintah terus melakukan program sinkronisasi data.
Ada sekitar 2.115 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil tengah melakukan sinkronisasi data.
Program ini sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Yang penting sekarang semua menuju satu data," katanya.***
Sumber: https://bit.ly/2EWpPje
Semakin canggih dong nih Ditjen Pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Tp gimana cara nge trackpenghasilan setiap orang yg ber-KTP ya?
Sungguh tidak akan lolos ini mah para wajib pajak yg tdk patuh pajak
- Originaly posted by jaka_sembung:
Sungguh tidak akan lolos ini mah para wajib pajak yg tdk patuh pajak
masa sih, wani piro 😀
klo udh begini sebaiknya sistem perpajakan sudah harus Official Asses bukan Self Asses lagi…
- Originaly posted by barbara_123:
Tp gimana cara nge trackpenghasilan setiap orang yg ber-KTP ya?
Di Indonesia kan menganut sistem self assesment jadi WP sendiri lah yang menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya masing masing
Artinya minimal
Ber KTP adalah Ber NPWP
Ber KTP usia 17thDan Jika Ber NPWP sudah melekat kewajiban lapor
setuju bang p3ts, tapi nanti tax consultant gmana?
biasa, pake surat permintaan data dan/atau konfirmasi… hahahaaaaa…
- Originaly posted by barbara_123:
Tp gimana cara nge trackpenghasilan setiap orang yg ber-KTP ya?
ya dari bukti potong kan ada tuh NIK nya