Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Toko Grosir Rokok dan Sembako

  • Pajak Toko Grosir Rokok dan Sembako

     Kai7 updated 3 years, 8 months ago 12 Members · 20 Posts
  • Comaya

    Member
    12 August 2020 at 2:26 pm

    Jika ada salah tempat ato post, mohon dimaafkan, soalnya baru join untuk belajar perpajakan. Mohon bimbingannya.

    Saya baru buka toko grosir 2 tahun, saya mau tnya soal pajak baik itu pajak toko atau pajak pribadi dan pajak barang.

    1. pajak yang harus saya bayar itu pajak apa saja? (saat ini saya sudah komputerisasi toko dgn omset 40-60jt /hari, laba kotor 30-40jt /bulan. walaupun izin usaha masih toko, tapi untuk saat ini pembukuan saya udah seperti perusahaan,walaupun saya pemilik toko, saya gaji diri saya sendiri sebesar 10jt/bulan. note: kalo bisa dicontohkan untuk perhitungannya)

    2. untuk barang jenis rokok, saat ini kelas toko saya udah SA (di atas grosir), dan harga penjualan rokok ditetapkan oleh agen/distributor dgn laba cuma Rp100 / Bungkus atau Rp1.000 / Slop untuk harga jual bagi ke warung. jadi laba penjualan dari rokok hanya sebesar 0.3%-0.5%, jika perhitungan pajak berdasarkan omset, jelas saya akan rugi karena putaran rokok lumayan besar di omset (60%-80% dari total omset berasal dari penjualan rokok). apakah saya harus bayar pajak penghasilan yang dihitung dari omset, atau ada kebijakan khusus untuk pajak penjualan rokok?

    untuk poin pertama, saya sudah punya NPWP pribadi dan NPWP toko, NPWP pribadi saya tidak pernah lapor pajak, NPWP toko saya lapor pajak dan bayar Pajak penghasilan toko sekitar 500rban/bulan sampai bulan Juli 2020 (perhitungan dari orang pajak, saat saya pertama bikin NPWP toko, saya disuruh bayar pajak 30rb/bulan, kemudian untuk bulan selanjutnya cukup ditambah 20rb-30rb saja)

    untuk poin ke2 saya pernah tanya ke SPV salah satu agen rokok, dan katanya ada perhitungan khusus untuk pajak jenis rokok, dicontohkan sbb: Toko A omset 1,5M / bulan, dgn laporan 1.2M penjualan jenis rokok, 300jt penjualan sembako. jadi pajak yang harus dibayar toko A = 1.2M x 0.1% + 300jt x 1% = 1,2jt (rokok) + 3jt (sembako) = 4,2jt
    jadi pajak yang harus dibayar toko A sebesar 4.2jt/bulan.

    sekian dari saya mohon dibantu bimbingan soal perhitungan pajaknya.

  • Comaya

    Member
    12 August 2020 at 2:26 pm
  • tirtapd

    Member
    13 August 2020 at 1:47 am

    toko bentuk usahanya CV?

  • Comaya

    Member
    13 August 2020 at 1:54 am

    Individu, cuma ijin usaha toko biasa aja. blum dalam bentuk CV atau PT.

  • wilsonfisk

    Member
    13 August 2020 at 2:14 am

    kl orang pribadi memiliki toko, harusnya si toko itu tidak perlu NPWP rekan, kecuali itu berupa CV atau PT

    utk pajaknya sendiri bisa ikut PP 23 yg 0,5%/bulan

    Originaly posted by comaya:

    untuk poin ke2 saya pernah tanya ke SPV salah satu agen rokok, dan katanya ada perhitungan khusus untuk pajak jenis rokok, dicontohkan sbb: Toko A omset 1,5M / bulan, dgn laporan 1.2M penjualan jenis rokok, 300jt penjualan sembako. jadi pajak yang harus dibayar toko A = 1.2M x 0.1% + 300jt x 1% = 1,2jt (rokok) + 3jt (sembako) = 4,2jt
    jadi pajak yang harus dibayar toko A sebesar 4.2jt/bulan.

    rekan kalau bingung, jgn tanya ke SPV rokok, tentu mereka tidak update soal perpajakan, sebaiknya rekan ke kantor pajak terdekat, minta ketemu AR, tanya2 disitu

  • dh2018

    Member
    13 August 2020 at 4:10 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kl orang pribadi memiliki toko, harusnya si toko itu tidak perlu NPWP rekan, kecuali itu berupa CV atau PT

    utk pajaknya sendiri bisa ikut PP 23 yg 0,5%/bulan

    Bagaimana bisa tidak punya NPWP, untuk menyetor PPh yg ikut PP 23 dengan cara apa?

  • wilsonfisk

    Member
    13 August 2020 at 4:21 am

    tidak punya NPWP bagaimana?

    kan gabung dgn NPWP org pribadinya (asumsi mereka satu KPP)

  • tirtapd

    Member
    13 August 2020 at 9:31 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kl orang pribadi memiliki toko, harusnya si toko itu tidak perlu NPWP rekan, kecuali itu berupa CV atau PT

    sepakat sama ini.

    Originaly posted by comaya:

    Individu, cuma ijin usaha toko biasa aja. blum dalam bentuk CV atau PT.

    harusnya satu aja rekan NPWPnya

  • Comaya

    Member
    13 August 2020 at 1:47 pm
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kl orang pribadi memiliki toko, harusnya si toko itu tidak perlu NPWP rekan, kecuali itu berupa CV atau PT

    utk pajaknya sendiri bisa ikut PP 23 yg 0,5%/bulan

    NPWP toko dibutuhkan untuk daftar di agen/distributor besar pak, untuk agen lokal (kecil) memang tdk butuh NPWP toko, tapi untuk produk2 nasional (distributor besar) dibutuhkan NPWP toko untuk jadi member. tdk bs menggunakan NPWP pribadi, makanya saya ada 2 NPWP.

    Originaly posted by wilsonfisk:

    rekan kalau bingung, jgn tanya ke SPV rokok, tentu mereka tidak update soal perpajakan, sebaiknya rekan ke kantor pajak terdekat, minta ketemu AR, tanya2 disitu

    nah untuk yang ini, saya udah konsultasi ke AR, jawaban nya tetap 0,5% dari omset, sedangkan 60-80% omset berasal dari penjualan rokok yang labanya hanya 0,3-0,5%. ketika saya jelasin soal data penjualan dan laba saya, AR nya hanya bilang 'yang penting bapak bayar pajak saja, dan dinaikan tiap bulan', tanpa ada perhitungan yang jelas. trus solusinya gmn rekan? soalnya saya ada rencana mau buka cabang dan kalau bisa tidak jadi masalah untuk kedepannya.

  • yap30

    Member
    13 August 2020 at 3:45 pm
    Originaly posted by comaya:

    hanya bilang 'yang penting bapak bayar pajak saja, dan dinaikan tiap bulan',

    Ini contoh AR yang tidak baik. Rekan tanya dasar hukum atas setiap pernyataan AR karna AR pun bisa salah dan hanya mengucapkan kata maaf bila misinfo.

    Rekan dapat membayar pajak pph final 0,5% dari omzet setiap bulan jika usaha rekan memiliki omzet tidak lebih dari 4,8 milyar. Rekan juga bisa memanfaatkan insentif pajak covid 19 pembebasan pph final 0,5% sampai desember 2020. Jika rekan sewa ruko maka juga memiliki kewajiban pajak pph 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai sewa

    Dasar hukum PP 23 tahun 2018, PMK 86 tahun 2020

  • wilsonfisk

    Member
    14 August 2020 at 1:31 am
    Originaly posted by comaya:

    NPWP toko dibutuhkan untuk daftar di agen/distributor besar pak, untuk agen lokal (kecil) memang tdk butuh NPWP toko, tapi untuk produk2 nasional (distributor besar) dibutuhkan NPWP toko untuk jadi member. tdk bs menggunakan NPWP pribadi, makanya saya ada 2 NPWP.
    O

    Jd rekan mengurus npwp yg belakangnya 001 brti ya?

    Originaly posted by yap30:

    Ini contoh AR yang tidak baik. Rekan tanya dasar hukum atas setiap pernyataan AR karna AR pun bisa salah dan hanya mengucapkan kata maaf bila misinfo.

    sesuai yg rekan yap sampaikan, ini info yg tidak betul. Pajak 0,5% itu berdasarkan omset real, kl memang lg turun, ya laporkan turun. Dan sekarang sedang ada insentif pph 0,5% ini, jd tidak perlu membayar sampai desember, segera dimanfaatkan saja

  • Afreezal

    Member
    14 August 2020 at 2:14 am

    untuk info pajak yang lebih netral mungkin lebih baik tanya-tanya di medsos DJP di Twitter dan Telegram, AR yang handle servis info disana lebih kalem.

  • Comaya

    Member
    16 August 2020 at 6:27 am
    Originaly posted by yap30:

    Rekan dapat membayar pajak pph final 0,5% dari omzet setiap bulan jika usaha rekan memiliki omzet tidak lebih dari 4,8 milyar

    itu omzet 4.8 milyar/bulan atau /tahun pak?

    Originaly posted by wilsonfisk:

    sesuai yg rekan yap sampaikan, ini info yg tidak betul. Pajak 0,5% itu berdasarkan omset real, kl memang lg turun, ya laporkan turun. Dan sekarang sedang ada insentif pph 0,5% ini, jd tidak perlu membayar sampai desember, segera dimanfaatkan saja

    oke thx infonya pak.
    nah untuk yang pph 0.5% dari omset yang jadi beban, soalnya 60-80% omset berasal dari penjualan rokok yang labanya hanya 0.3-0.5%. jika saya harus bayar pph sebesar 0.5% dari omset, berarti untuk produk jenis rokok saya tidak dapat untung bahkan besar kemungkinan rugi. makanya saya mau tnya ke rekan, apakah ada pajak khusus untuk penjualan rokok dengan kelas toko Grosir. hampir semua spv dari distributor rokok bilang kalo untuk produk mereka memiliki pajak penjualan khusus sebesar 0.1% dari omset. jika rekan mempunyai dasar hukumnya, jadi bisa saya jelaskan juga ke AR saya dasar hukumnya.

  • jatis

    Member
    17 August 2020 at 5:29 am

    @comaya

    Kalau Omset dibawah 4,8 M/Tahun baru boleh pakai PPh Final 0,5% dari Omset.

    Kalau diatas 4,8 M/Tahun harus pakai PPh 25 yaitu tarif 2020 adalah 22% dari net profit, wajib pembukuan dan Wajib PKP.

    dibawah 4,8 M/Tahun pun sebenarnya diperbolehkan untuk pakai PPh 25 (dengan request di djp online)

    Bisa di lihat di PP 23 tahun 2018 pasal 3 ayat 2a
    https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=s how&id=16498

    ortax

  • andylau

    Member
    19 August 2020 at 6:01 am
    Originaly posted by jatis:

    oke thx infonya pak.
    nah untuk yang pph 0.5% dari omset yang jadi beban, soalnya 60-80% omset berasal dari penjualan rokok yang labanya hanya 0.3-0.5%. jika saya harus bayar pph sebesar 0.5% dari omset, berarti untuk produk jenis rokok saya tidak dapat untung bahkan besar kemungkinan rugi. makanya saya mau tnya ke rekan, apakah ada pajak khusus untuk penjualan rokok dengan kelas toko Grosir. hampir semua spv dari distributor rokok bilang kalo untuk produk mereka memiliki pajak penjualan khusus sebesar 0.1% dari omset. jika rekan mempunyai dasar hukumnya, jadi bisa saya jelaskan juga ke AR saya dasar hukumnya.

    setahu saya tidak ada yg mengatur seperti demikian seperti yang dikatakan spv rokok tsb, tapi dikenakan tarif final 0,5% dari omzet, atau adakah rekan lain yang tahu?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now