Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak perusahaan outsourcing
dear rekan2
mohon info apabila perusahaan outsourcing. kewajiban pajaknya ps 23 ya atas management fee.. trus untuk pajak badannya apakah dipotong lg PP 23??
mohon info
terima kasih
omzet dibawah 4,8 M? sudah ada suket pp 23?
kalau sdh ada suket pp 23, berarti termasuk kategori umkm, bayar 0,5% dari omzet (paling lambat tgl 15 bulan berikutnya)…saat spt tahunan, karena sdh ikut PP 23, itu final, maksudnya tidak perlu bayar PPh 29 serta PPh 25.
management fee tetap kena PPh 23, akan tetapi bupot yg diterima tidak bisa dikreditkan.
lo kalau terkena dipotong pasal 23 dan bayar lg pp23 apakah bukannya jd bayar double pajak penghasilannya?
kmrn sy mendapat info kalau mau tidak kena potong ps 23 (2%) harus mengajukan surat keterangan bebas pajak, apakh betul?
apakah omset dibawah 4.8M harus ad surat keterangannya atau lgsg otomatis bs menggunaakan pp 23? mohon info
terima kasih