Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Rek atas nama pribadi
Hallo rekan2 semua nya.. usaha udh dijalanin dari bulan april 2020, pertengahan juli ini CV baru jadi dan rek atas nama CV juga jadi di pertengahan juli.
yang saya mau tanyakan, selama bulan april sampai ke pertengahan juli ada pendapatan jasa masuk ke rek atas nama pribadi dan baru2 ini pendapatan masuk ke rek atas nama CV apa tidak apa2? sebenernya boleh ga?
diliat dari peraturannya kalo pembagian laba cv itu bukan objek pajak menurut UU no 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (3) gini : 'i.bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.' jadi kalo menurut saya tidak terkena pajak. tapi alangkah baiknya mending alihkan lagi ke rek cvnya, biar pembukuan rekan tidak berantakan
- Originaly posted by mahasiswa_nyantuy:
diliat dari peraturannya kalo pembagian laba cv itu bukan objek pajak menurut UU no 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (3) gini : 'i.bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.' jadi kalo menurut saya tidak terkena pajak. tapi alangkah baiknya mending alihkan lagi ke rek cvnya, biar pembukuan rekan tidak berantakan
pembukuan yg benar seperti apa ya? karna cv baru jadi pertengahan juli baru bisa buka rek atas nama CV, skrg udh mulai masuk ke rek atas nama CV
sesuai dengan standar PSAK rekan, ada GL, Lap. keu, dll. Kalo kurang mengerti lebih baik memakai jasa akuntan