Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perhitungan pbb jika terjadi peralihan hak di tahun bersangkutan

  • Perhitungan pbb jika terjadi peralihan hak di tahun bersangkutan

  • vhita23

    Member
    24 June 2020 at 1:41 pm
  • vhita23

    Member
    24 June 2020 at 1:41 pm

    pak andi memiliki Satu unit rumah di Bintaro milik anaknya, tapi masih atas nama Tn.Andi (total NJOP Bumi dan Bangunan) senilai 3 milliar. Peralihan hak terjadi pada bulan Nopember 2018. Rumah dibeli sejak tahun 2014.
    bagaimana perhitungan pbb untuk tahun 2019?

  • donryanies

    Member
    8 September 2020 at 10:19 am

    coba menjawab
    penghitungan PBB adalah kewenangan penuh fiskus di dinas PBB karna sistem pemungutan PBB adalah offcial assessment. WP hanya mendapatkan besaran PBB terutang melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB yang disampaikan pada awal tahun.
    PBB tidak terkait dengen peralihan hak karena PBB adalah pajak kebendaan dimana besaran pajak terutang tergantung keadaan objek pajak, siapa pun pemilik/pemanfaatnya.
    semoga manfaat, terima kasih

  • yabufuu

    Member
    9 September 2020 at 3:17 am

    PBB diitungin org pajaknya, jd gaada masalah mau dialihkan berkali2 pun bangunannya

    saat peralihan itu yg baru muncul biaya BPHTB dan PPh penjualan bangunannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now